Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KY Terima Laporan Pelanggaran Etik soal Putusan Penundaan Pemilu

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

KY Terima Laporan Pelanggaran Etik soal Putusan Penundaan Pemilu
Pantau – Komisi Yudisial (KY) RI menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan putusan penghentian/penundaan tahapan pemilihan umum (pemilu).

"Komisi Yudisial sudah menerima tim koalisi untuk Pemilu Bersih. Teman-teman telah menyampaikan laporan masyarakat terhadap kasus putusan PN Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu. Kasus tersebut sesungguhnya adalah gugatan perdata," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Sesuai dengan tugas dan fungsi, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode untuk mendalami kasus tersebut, salah satunya dengan memanggil hakim atau pihak PN Jakarta Pusat guna menggali informasi lebih lanjut tentang putusan tersebut.

Sebelumnya, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) melaporkan 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY). Laporan itu merupakan buntut putusan PN Jakpus meminta KPU tunda Pemilu 2024.

"Pada hari ini kita melaporkan resmi Majelis Hakim yang memutus, mengadili dan memeriksa perkara Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst," kata Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

Pitra menganggap putusan tersebut di luar wewenang PN Jakpus. Sebab menurutnya, yang berhak mengadili terkait perkara Pemilu ialah PTUN dan Bawaslu RI.

"Kami menilai di dalam amar putusan tersebut yang telah kami peroleh dari SIPP, Pengadilan Jakpus telah melampaui kewenangan mengadili pengadilan Negeri Jakpus, dimana kompetensi absolut-nya itu lebih berwenang PTUN Jakarta, dan Bawaslu RI, dan mengenai hasil pemilihan umum kalau pun ada sengketa hasil pemilu itu ke MK bukan PN Jakpus," ujarnya.

"Saya kira masyarakat Indonesia mengerti terkait aturan hukum dan prosedur-prosedur bagian-bagian mengenai terkait dengan permasalahan parpol, mana ada kaitan PN Jakpus mengadili persoalan parpol, itu adalah kewenangannya administrasi negara, yaitu kewenangan PTUN," sambungnya.

Laporan itu tertera dalam Nomor penerimaan 0405/III/2023/P. Pitra meminta KY untuk mengusut hakim yang memutuskan perkara tersebut.
Penulis :
M Abdan Muflih