Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Hentikan Kasus Giorgio yang Rusak Mobil Brio

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

Polisi Hentikan Kasus Giorgio yang Rusak Mobil Brio
Pantau - Polisi resmi menghentikan kasus pengemudi Fortuner, Giorgio Ramadhan, yang merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan. Mereka mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) per 23 Februari 2023.

"Karena mereka mengajukan restorative justice," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat dihubungi, Senin (6/3/2023).

Syarat Sudah Lengkap

Nurma mengatakan restorative justice tersebut kemudian disetujui. Alasannya, syarat-syaratnya sudah lengkap.

"Perdamaian, ganti ruginya, mereka sudah deal kemudian yang lain-lain sesuai dengan itu. Sudah SP3 itu," kata dia lagi.

Setelah ini, lanjut Nurma, Giorgio tidak memiliki kewajiban apapun seperti wajib lapor.

"Nggak ada, sudah ditutup kasusnya," katanya.

Dalam kasus ini, pengemudi mobil Brio, Ari Widianto, mencabut laporannya. Alasannya, ia dan pelaku sudah sepakat damai.

Ari menyebut Giorgio punya itikad baik, dan meminta maaf kepadanya. Selain itu, yang bersangkutan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Penulis :
Syahrul Ansyari