
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima soal penundaan pemilu. Banding akan diajukan besok, Jumat (10/3/2023).
"Kami akan mengupayakan hukum banding dan memori banding juga sudah disiapkan," kata Keta KPU, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
"Insya Allah besok ya, Jumat tanggal 10 Maret 2023. Kita akan daftarkan memori banding tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, penundaan Pemilu 2024 dinilai Komnas HAM melanggar hak konstitusional rakyat. Untuk itu, Komnas HAM menolak adanya penundaan Pemilu 2024.
“Jadi karena Pemilu sudah diatur di konstitusi di pasal 22E (UUD 1945) setiap 5 tahun sekali, di situlah seluruh warga negara dengan satu suara dengan nilai yang sama harusnya dipergunakan 5 tahun sekali secara reguler. Tapi dengan adanya putusan itu, maka hak konstitusional warga negara yang harusnya dipergunakan setiap 5 tahun sekali itu berpotensi untuk terabaikan,” kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Sebab, menurut dia dengan penundaan Pemilu, hak rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang dipilih secara langsung akan terabaikan. dia juga menyebut jika ada penundaan Pemilu, maka akan ada kekosongan pemimpin.
“Begitu ada penundaan kan ada kekosongan kekuasaan karena masa jabatan presiden habis, nah pemerintah yang memerintah setelah masa jabatan presiden habis itu kan tidak terpilih melalui proses yang demokratis, padahal hak rakyat adalah mendapatkan pemimpin yang dipilih melalui proses yang demokratis,” ungkapnya.
Pramono khawatir akan ada kerusuhan di masyarakat jika penundaan Pemilu tetap dilaksanakan. Sebab, dia mengatakan rakyat akan merasa haknya dirampas ketika ada penundaan Pemilu.
"Kami akan mengupayakan hukum banding dan memori banding juga sudah disiapkan," kata Keta KPU, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
"Insya Allah besok ya, Jumat tanggal 10 Maret 2023. Kita akan daftarkan memori banding tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, penundaan Pemilu 2024 dinilai Komnas HAM melanggar hak konstitusional rakyat. Untuk itu, Komnas HAM menolak adanya penundaan Pemilu 2024.
“Jadi karena Pemilu sudah diatur di konstitusi di pasal 22E (UUD 1945) setiap 5 tahun sekali, di situlah seluruh warga negara dengan satu suara dengan nilai yang sama harusnya dipergunakan 5 tahun sekali secara reguler. Tapi dengan adanya putusan itu, maka hak konstitusional warga negara yang harusnya dipergunakan setiap 5 tahun sekali itu berpotensi untuk terabaikan,” kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Sebab, menurut dia dengan penundaan Pemilu, hak rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang dipilih secara langsung akan terabaikan. dia juga menyebut jika ada penundaan Pemilu, maka akan ada kekosongan pemimpin.
“Begitu ada penundaan kan ada kekosongan kekuasaan karena masa jabatan presiden habis, nah pemerintah yang memerintah setelah masa jabatan presiden habis itu kan tidak terpilih melalui proses yang demokratis, padahal hak rakyat adalah mendapatkan pemimpin yang dipilih melalui proses yang demokratis,” ungkapnya.
Pramono khawatir akan ada kerusuhan di masyarakat jika penundaan Pemilu tetap dilaksanakan. Sebab, dia mengatakan rakyat akan merasa haknya dirampas ketika ada penundaan Pemilu.
- Penulis :
- renalyaarifin