
Pantau - Menteri BUMN, Erick Thohir turut buka suara mengenai adanya 39 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang rangkap jabatan di BUMN.
Erick berpendapat, selama hal tersebut tidak dilarang menurut ketentuan aturan dan perundang-undangan, maka hal tersebut diperbolehkan.
Baca Juga: Cek Baby Cek, Pejabat Kemenkeu Ini Juga Jadi Komisaris BUMN
"Rangkap jabatan jangan dikonotasikan jelek, aturan undang-undangnya diperbolehkan. Selama aturannya tidak menyalahkan, saya nggak mungkin intervensi," ujarnya di Kompleks GBK Senayan, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Erick mengungkapkan, pejabat suatu Kementerian dapat menjabat di salah satu perusahaan BUMN untuk berperan sebagai pengawas dalam program pemerintah.
"Contoh PT Pos menjadi bagian menyalurkan Bansos. Boleh nggak Menteri Sosial mengecek? Harus! Atau misalnya di Bulog ada keterwakilan Menteri Pertanian," jelasnya.
Baca Juga: Refly Harun Desak Sri Mulyani Jelaskan soal Rangkap 30 Jabatan
Erick menegaskan, keterwakilan pejabat di kementerian dalam BUMN diperbolehkan selama tujuan utamanya tidak mencari keuntungan pribadi atau memperkaya diri.
"Saya tidak menutup mata, yang penting yang mewakilkan di BUMN harus kerja bener. Kalau tidak, ya saya punya hak mencopot," tandasnya.
Erick berpendapat, selama hal tersebut tidak dilarang menurut ketentuan aturan dan perundang-undangan, maka hal tersebut diperbolehkan.
Baca Juga: Cek Baby Cek, Pejabat Kemenkeu Ini Juga Jadi Komisaris BUMN
"Rangkap jabatan jangan dikonotasikan jelek, aturan undang-undangnya diperbolehkan. Selama aturannya tidak menyalahkan, saya nggak mungkin intervensi," ujarnya di Kompleks GBK Senayan, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Erick mengungkapkan, pejabat suatu Kementerian dapat menjabat di salah satu perusahaan BUMN untuk berperan sebagai pengawas dalam program pemerintah.
"Contoh PT Pos menjadi bagian menyalurkan Bansos. Boleh nggak Menteri Sosial mengecek? Harus! Atau misalnya di Bulog ada keterwakilan Menteri Pertanian," jelasnya.
Baca Juga: Refly Harun Desak Sri Mulyani Jelaskan soal Rangkap 30 Jabatan
Erick menegaskan, keterwakilan pejabat di kementerian dalam BUMN diperbolehkan selama tujuan utamanya tidak mencari keuntungan pribadi atau memperkaya diri.
"Saya tidak menutup mata, yang penting yang mewakilkan di BUMN harus kerja bener. Kalau tidak, ya saya punya hak mencopot," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas