
Pantau.com - Penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P TA 2018. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hari ini juga berkas penyidikan, barang bukti, beserta dua tersangka tersebut langsung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini, Kamis 30 Agustus 2018, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, ke penuntutan tahap dua," kata Febri kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Agustus 2018.
Baca juga: KPK Panggil 2 Anggota DPR Terkait Suap Dana Perimbangan Daerah
Dua tersangka tersebut merupakan anggota Komisi XI DPR fraksi Demokrat Amin Santono dan pihak swasta Eka Kamaluddin. Setelah berkas penyidikan dilimpahkan, selanjutnya JPU memiliki batas waktu maksimal empat belas hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum akhirnya masuk ke persidangan.
"Sidang akan digelar di Jakarta (Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat)," sambung Febri.
Kasus ini berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 5 Mei 2018 lalu. Febri mengatakan selama proses penyidikan dilakukan sedikitnya penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 43 orang.
"Unsur saksi di antaranya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Anggota DPR, Anggota DPRD, Kepala daerah, Politikus, Dosen, juga pihak Swasta," papar Febri.
Selain Amin Santoso dan Eka Kamaluddin, pada kasus ini masih ada dua tersangka lainnya yakni Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan seorang kontraktor Ahmad Ghaist.
Baca juga: Azis Bantah Banggar DPR Bahas APBNP 2018
Amin diduga telah menerima uang suap dari Ahmad sebesar Rp 400 juta. KPK menduga Amin telah menerima uang sebanyak 100 juta dari Ahmad yang diberikan melalui Eka. Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 7 persen atau setara Rp 1,7 miliar dari total dua proyek di Sumedang.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi








