
Pantau - Aparat kepolisian menetapkan sebanyak delapan orang tersangka pembacokan siswa SMK PGRI 2 Sumedang, Jawa Barat, Indra Dwi Saputra, hinggga tewas.
"Satreksim telah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan tersangka delapan orang," ujar Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan, Senin (13/3/2023).
Kedelapan tersangka antara lain, RF (18). IF (21), RPW (18), MAS (18), ZA (17), FI (17), TS (16), dan NH (17). Dari 8 tersangka, 6 dia antaranya berstatus pelajar SMK, 1 tersangka merupakan mahasiswa, dan 1 adalah seorang buruh.
Pembacokan itu sendiri dipicu tersangka RPW yang menghubungi teman-temanya karena merasa dibuntuti dan terancam keselamatannya dari sekelompok orang saat sedang potong rambut di Bojong. RPW menghubungi IF, RF, dan ZA untuk meminta datang ke lokasinya sambil membawa senjata tajam (sajam) dengan alibi sebagai antisipasi jika terjadi bentrokan.
"Tersangka IF lalu membawa dua buah celurit dari rumahnya dengan dijemput oleh tersangka ZA untuk menuju ke lokasi RPW," kata Indra.
Ketika IF, RF, ZA tiba di lokasi, RPW menceritakan kepada teman-temannya itu bahwa sebelumnya dirinya merasa terancam, ada seseorang yang menyuruhnya buka baju dan mengancamnya. Kemudian. RPW berdalih kejadian itu dapat diselesaikan oleh warga.
"Keterangan itu (dari RPW), hasil verifikai, belum dapat dibuktikan kebenarannya," katanya.
Kemudian, IF dan ZA akhirnya memilih pulang. Namun di perjalanan mereka bertemu dengan RF, TS, NH, MAS. yang jugaa mengaku sama telah dihubungi oleh RPW dan berniat hendak mencari orang yang mengancam RPW.
Saat mereka hendak kembali menemui RPW dengan berboncengan motor, di tengah perjalanan mereka bertemu dengan korban yang saat itu sedang dibonceng motor oleh temannya berinisial AJ.
"Karena korban IDS dan AJ merasa takut mereka pun lalu berbalik arah, lalu dikejar oleh para tersangka. Salah satu tersangka berinisial ZA yang membawa celurit menebaskan celuritnya kebagian betis korban IDS, IDS kemudian lari lalu dikejar oleh tersangka IF dan MAS dengan sepeda motor," jelas Indra.
Sayangnya, korban tidak dapat menghindari kejaran para tersangka itu hingga mendapat penganiayaan salah satunya dengan cara menebaskan celurit ke bagain tubuh korban.
"Tersangka RF menebaskan celuritnya kebagian punggung korban IDS, lalu diikuti oleh tersangka lainnya, ada yang membacokan celurit, ada yang memukul pakai penggaris besi, ada yang menendang korban, bahkan ada yang senagaja menabrakan sepeda motornya kepada tubuh korban," katanya.
Lalu, korban yang sudah tidak berdaya itu ditinggal begitu saja oleh para tersangka. Akhirnya korban ditolong oleh orang lain, dibawa ke rumah sakit dan korban meninggalm di sana.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang berbunyi barang siapa yang melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan kematian maka diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Namun bagi, tersangka yang masih kategori anak-anak, polsii akan mengikuti aturan perundang-undangan sistem peradilan anak.
Diberibatakan sebelumnya, seorang pelajar SMK PGRI 2 Sumedang, Jawa Barat, Indra Dwi Saputra (19), tewas dibacok yang dilakukan oleh pelajar SMK lainnya di Kawasan Bojong, Kecamatan Sumedang Utara, Jumat (10/3) siang
"Satreksim telah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan tersangka delapan orang," ujar Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan, Senin (13/3/2023).
Kedelapan tersangka antara lain, RF (18). IF (21), RPW (18), MAS (18), ZA (17), FI (17), TS (16), dan NH (17). Dari 8 tersangka, 6 dia antaranya berstatus pelajar SMK, 1 tersangka merupakan mahasiswa, dan 1 adalah seorang buruh.
Pembacokan itu sendiri dipicu tersangka RPW yang menghubungi teman-temanya karena merasa dibuntuti dan terancam keselamatannya dari sekelompok orang saat sedang potong rambut di Bojong. RPW menghubungi IF, RF, dan ZA untuk meminta datang ke lokasinya sambil membawa senjata tajam (sajam) dengan alibi sebagai antisipasi jika terjadi bentrokan.
"Tersangka IF lalu membawa dua buah celurit dari rumahnya dengan dijemput oleh tersangka ZA untuk menuju ke lokasi RPW," kata Indra.
Ketika IF, RF, ZA tiba di lokasi, RPW menceritakan kepada teman-temannya itu bahwa sebelumnya dirinya merasa terancam, ada seseorang yang menyuruhnya buka baju dan mengancamnya. Kemudian. RPW berdalih kejadian itu dapat diselesaikan oleh warga.
"Keterangan itu (dari RPW), hasil verifikai, belum dapat dibuktikan kebenarannya," katanya.
Kemudian, IF dan ZA akhirnya memilih pulang. Namun di perjalanan mereka bertemu dengan RF, TS, NH, MAS. yang jugaa mengaku sama telah dihubungi oleh RPW dan berniat hendak mencari orang yang mengancam RPW.
Saat mereka hendak kembali menemui RPW dengan berboncengan motor, di tengah perjalanan mereka bertemu dengan korban yang saat itu sedang dibonceng motor oleh temannya berinisial AJ.
"Karena korban IDS dan AJ merasa takut mereka pun lalu berbalik arah, lalu dikejar oleh para tersangka. Salah satu tersangka berinisial ZA yang membawa celurit menebaskan celuritnya kebagian betis korban IDS, IDS kemudian lari lalu dikejar oleh tersangka IF dan MAS dengan sepeda motor," jelas Indra.
Sayangnya, korban tidak dapat menghindari kejaran para tersangka itu hingga mendapat penganiayaan salah satunya dengan cara menebaskan celurit ke bagain tubuh korban.
"Tersangka RF menebaskan celuritnya kebagian punggung korban IDS, lalu diikuti oleh tersangka lainnya, ada yang membacokan celurit, ada yang memukul pakai penggaris besi, ada yang menendang korban, bahkan ada yang senagaja menabrakan sepeda motornya kepada tubuh korban," katanya.
Lalu, korban yang sudah tidak berdaya itu ditinggal begitu saja oleh para tersangka. Akhirnya korban ditolong oleh orang lain, dibawa ke rumah sakit dan korban meninggalm di sana.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang berbunyi barang siapa yang melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan kematian maka diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Namun bagi, tersangka yang masih kategori anak-anak, polsii akan mengikuti aturan perundang-undangan sistem peradilan anak.
Diberibatakan sebelumnya, seorang pelajar SMK PGRI 2 Sumedang, Jawa Barat, Indra Dwi Saputra (19), tewas dibacok yang dilakukan oleh pelajar SMK lainnya di Kawasan Bojong, Kecamatan Sumedang Utara, Jumat (10/3) siang
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia










