
Pantau - Anak anggota DPRD Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, tewas diduga menjadi korban tawuran. Kini, 31 pelajar yang terlibat dalam peristiwa ini diamankan polisi.
"Diamankan jumlahnya 31 orang," ujar Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky, saat jumpa pers, Senin (13/3/2023).
Lebih lanjut, kata Vonny, 6 dari 31 pelajar yang diamankan adalah pelaku utama. Mayoritas pelaku juga masih di bawah umur sehingga mereka
"Maka dikenakan Undang-undang perlindungan anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Kita juncto-kan Pasal 170 ayat 2, ayat 3 KUHP. Ada juga anak-anak yang membawa senjata tajam kita kenakan Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 2012," katanya.
Vonny menjelaskan awal mula peristiwa itu adalah saat kedua kelompok pelajar saling tantang dan ejek di media sosial. Lalu mereka janjian di suatu tempat untuk tawuran. Saat itu, kelompok pelaku berjumlah 30 orang sedangkan kelompok korban berjumlah 15 orang.
"Karena hanya setengah dari kelompok pelaku, akhirnya dari pihak korban melarikan diri, dan korban tertinggal hingga dianiaya oleh para pelaku," jelasnya.
Berdasarkan hasil visum, korban diketahui mengalami luka-luka akibat saberan senjata tajam hingga menyebabkan korban mengalami pendarahan.
"Ada urat saraf terputus pada kaki, kemudian jari putus, mengakibatkan pendarahan hebat," kata Vonny.
Diberitakan sebelumnya, Seorang siswa yang merupakan anak anggota DPRD di Kabupaten Tegal, dilaporkan tewas diduga lantaran menjadi korban tawuran antar pelajar.
Korban bernama Azmi Fayat Al Mahatsin (15) ditemukan oleh warga di area persawahan Jalan Lingkar Kota Slawi, Kecamatan Pangkah, Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 15.45 WIB. Saat ditemukan, Azmi masih mengenakan seragam SMP Negeri.
Anak dari Umi Azkiyani, anggota Fraksi PKB DPRD Tegal ini ditemukan meregang nyawa dengan sejumlah luka cukup parah pada tubuhnya. Korban juga sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
“Korban langsung kami bawa ke IGD RSUD Soeselo Slawi, dan sempat mendapatkan penanganan medis. Namun nyawanya tidak tertolong,” ujar Kapolsek Pangkah, AKP Sunyarni, Kamis malam.
"Diamankan jumlahnya 31 orang," ujar Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky, saat jumpa pers, Senin (13/3/2023).
Lebih lanjut, kata Vonny, 6 dari 31 pelajar yang diamankan adalah pelaku utama. Mayoritas pelaku juga masih di bawah umur sehingga mereka
"Maka dikenakan Undang-undang perlindungan anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Kita juncto-kan Pasal 170 ayat 2, ayat 3 KUHP. Ada juga anak-anak yang membawa senjata tajam kita kenakan Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 2012," katanya.
Vonny menjelaskan awal mula peristiwa itu adalah saat kedua kelompok pelajar saling tantang dan ejek di media sosial. Lalu mereka janjian di suatu tempat untuk tawuran. Saat itu, kelompok pelaku berjumlah 30 orang sedangkan kelompok korban berjumlah 15 orang.
"Karena hanya setengah dari kelompok pelaku, akhirnya dari pihak korban melarikan diri, dan korban tertinggal hingga dianiaya oleh para pelaku," jelasnya.
Berdasarkan hasil visum, korban diketahui mengalami luka-luka akibat saberan senjata tajam hingga menyebabkan korban mengalami pendarahan.
"Ada urat saraf terputus pada kaki, kemudian jari putus, mengakibatkan pendarahan hebat," kata Vonny.
Diberitakan sebelumnya, Seorang siswa yang merupakan anak anggota DPRD di Kabupaten Tegal, dilaporkan tewas diduga lantaran menjadi korban tawuran antar pelajar.
Korban bernama Azmi Fayat Al Mahatsin (15) ditemukan oleh warga di area persawahan Jalan Lingkar Kota Slawi, Kecamatan Pangkah, Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 15.45 WIB. Saat ditemukan, Azmi masih mengenakan seragam SMP Negeri.
Anak dari Umi Azkiyani, anggota Fraksi PKB DPRD Tegal ini ditemukan meregang nyawa dengan sejumlah luka cukup parah pada tubuhnya. Korban juga sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
“Korban langsung kami bawa ke IGD RSUD Soeselo Slawi, dan sempat mendapatkan penanganan medis. Namun nyawanya tidak tertolong,” ujar Kapolsek Pangkah, AKP Sunyarni, Kamis malam.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia