Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PPATK Jawab Kebingungan Sri Mulyani, Kirim Rekapan Lagi Soal Dugaan Pencucian Uang Rp 300 Triliun

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

PPATK Jawab Kebingungan Sri Mulyani, Kirim Rekapan Lagi Soal Dugaan Pencucian Uang Rp 300 Triliun
Pantau – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memberikan kembali rekapitulasi data Informasi Hasil Analisis (IHA)/Hasil Analisis (HA)/Hasil Pemeriksaan (HP) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Termasuk rangkaian penanganan kasus yang berindikasikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Rekapitulasi yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan pada hari ini adalah merupakan daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023,” terang Kepala PPATK Ivan Yustiavananda dalam keterangan tertulis, Senin (13/3/2023).

PPATK beberkan data

Ivan menyebut PPATK dan Kemenkeu dengan tegas akan terus bekerja sama dan berkoordinasi berupa pertukaran informasi dan hal lainnya. PPATK akan selalu membuat suatu terobosan atau langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan.

“Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja,” ujar Ivan.

Tak hanya itu, penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kemenkeu oleh PPATK, menjadi prioritas khususnya dalam rangka membantu penerimaan negara serta mendukung Kemenkeu untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara.

Ivan mengatakan analisis adalah kegiatan meneliti secara update atas laporan transaksi keuangan mencurigakan dan atau laporan lainnya serta informasi yang diperoleh PPATK untuk menemukan atau mengidentifikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya.

Hasil Analisisnya adalah penilaian akhir dari analisis yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional untuk ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik atau Kementerian/Lembaga dan pihak-pihak lainnya yang berwenang.
Penulis :
Desi Wahyuni