Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Eni Saragih Telah Kembalikan Sebagian Uang Suap ke KPK

Oleh Adryan N
SHARE   :

Eni Saragih Telah Kembalikan Sebagian Uang Suap ke KPK

Pantau.com - Tersangka penerima suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) RIAU-I Eni Maulani Saragih telah mengembalikan sebagian uang suap yang diterima kepada KPK. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan uang yang dikembalikan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR itu sebanyak Rp500 juta. 

"Tersangka EMS sudah kembalikan uang senilai Rp500 juta pada penyidik dan tentu akan jadi barang bukti dalam perkara ini. Pengembalian uang ini tentu harus kita lihat sebagai sikap kooperatif," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Agustus 2018.

Baca juga: KPK: Ada Pejabat yang Tolak Gratifikasi Tiket Asian Games 2018

Febri menambahkan, belum terlambat untuk pihak lain yang merasa pernah menerima dana terkait dengan proyek PLTU RIAU-I untuk mengembalikan kepada KPK. Sebelum dikembalikan ke kas negara, nantinya uang pengembalian tersebut akan dijadikan alat bukti dari berkas perkara dan bisa meringankan hukuman bagi penerima suap. 

"Tentu itu akan jadi salah satu pertimbangan untuk meringankan (hukuman). Apakah dana yang pernah mengalir terkait kegiatan parpol atau pun aliran dana lain," ucap Febri. 

Baca juga: KY: Sejak 2005, 19 Hakim Terjaring OTT KPK

Dalam kasus ini, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan bahwa Eni diduga telah menerima uang suap dari pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebanyak Rp6,25 miliar. Uang itu diterima Eni dalam jangka waktu November-Desember 2017 dan Maret-Juni 2018. 

Selain Eni, mantan Menteri Sosial Idrus Marham juga diduga menerima janji pemberian uang sebanyak 1,5 juta dolar Amerika dari Johannes. Namun Basaria mengatakan, mantan Sekjen Golkar itu belum menerima uang tersebut. 

"Yang kita tahu uang 1.5 (juta dolar AS) itu menurut pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik adalah janji yang akan diberikan kalau nanti JBK dan kawan-kawannya sudah menerima proyek tersebut. Jadi ini dalam bentuk janji," kata Basaria pada 24 Agustus 2018 di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Penulis :
Adryan N