
Pantau.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan terdapat instansi BUMN yang memborong tiket pertandingan Asian Games 2018. Tiket tersebut yang kemudian dibagi-bagikan kepada pejabat negara.
Menurut Alex hal tersebut seharusnya tidak patut dilakukan dan bisa masuk pada kategori gratifikasi pejabat negara.
"Informasi yang disampaikan ke KPK itu BUMN borong tiket dan diberikan ke pejabat. Itu kan tidak boleh, gratifikasi," kata Alex dalam sesi wawancara dengan wartawan di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Baca juga: KPK: Ada Pejabat Negara Terima Gratifikasi Tiket Asian Games 2018
Alex menjelaskan jika pembelian tiket tersebut merupakan bagian dari 20 persen jatah yang telah disediakan Inasgoc untuk tamu khusus, maka pemberian tersebut tidak akan menjadi gratifikasi.
"Sebetulnya Inasgoc sendiri sudah menyediakan 20 persen tiket untuk para pejabat. Tapi kami dapat info dari masyarakat banyak BUMN yang borong tiket.
Atau banyak pejabat yang minta tiket. Tapi kalau itu bagian dari 20 persen yang disediakan Inasgoc itu kan sudah jadi praktik yang umum dalam penyelenggaraan pesta olahraga berstatus internasional," jelas Alex.
Ia menyebutkan Pimpinan KPK juga sempat mendapatkan tiket menonton Asian Games. Namun Alex mengaku dirinya sendiri hanya menggunakan tiket pembukaan Asian Games.
"Kemarin pimpinan kan dapat. Cuma saya hanya pakai untuk pembukaan sisanya dikembalikan," ucapnya.
Baca juga: KPK: Ada Pejabat yang Tolak Gratifikasi Tiket Asian Games 2018
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jika tiket yang diterima berupa undangan resmi dari instansi pemerintah untuk menyaksikan pembukaan Asian Games maka tiket tersebut masih boleh digunakan.
"Yang tidak boleh digunakan merupakan tiket menonton pertandingan di Asian Games," jelas Febri.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi