Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kapolda Jateng Resmi Pecat Tidak Hormat 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Kapolda Jateng Resmi Pecat Tidak Hormat 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara
Pantau - Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol. Ahmad Luthfi resmi memberikan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima oknum polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022. Informasi PTDH itu kemudian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy.

"Sudah diputuskan PTDH hari ini," ujar Iqbal Alqudusy, kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW, telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian dalam proses rekrutmen Bintara Polri.

"(Kelima oknum polisi) diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," katanya.

Saat ini penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima oknum polisi tersebut. Penyidik pun menangani masalah ini dengan profesional.

"Penyidikan sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan,” kata Iqbal.

Sebelumnya, Iqbal menyebut bahwa Kapolda Jateng akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH hari Senin besok. Lalu pada hari Rabu (22/3/2023) akan digelar upacara bersama oknum lain yang juga dijatuhi PTDH.

"Rencana juga hari Rabu terhadap yang bersangkutan akan langsung diupacarakan bersama-sama dengan anggota yang di-PTDH dalam kasus yang lain," kata Iqbal Minggu (19/3).

Diketahui, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah memungut sejumlah yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia