
Pantau.com - Cegah kampanye hitam, Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta para peserta pemilu untuk mendaftarkan akun media sosialnya. Akun tersebut nanti akan diverifikasi terlebih dahulu melalui KPU dan selanjutnya didaftarkan ke Kemenkominfo.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya bentrokan, seperti saling tuduh antar peserta pilkada.
"Kami menyarankan supaya akun ini didaftarkan ada verified-nya, itu adalah canteng birunya. Kalau ada canteng birunya itu tidak bisa untuk dilakukan pelaporan untuk di take down, karena proses take down harus dilakukan secara formal," ujar Dirjen Aptika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan di Wisma PKBI, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).
Samuel berkelakar jika tak didaftarkan, maka akun media sosial tersebut akan dengan mudah di take down (matikan) oleh siapapun.
"Media sosial itu ada mesinnya, kalau kalian mengklik-klik terus melaporkan, kan bisa repot itu bisa di take down (akunnya). Nah kita enggak mau (ada tudingan), 'punya saya di take down sebelah sana'. Nanti ribut lagi," papar Samuel.
Baca juga: Soal OTT Cagub Sultra dan Wali Kota Kendari, Tjahjo: Sedihnya, Itu Bapak-Anak
Pendaftaran akun media sosial peserta pilkada ini diusulkan oleh Kemenkominfo, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan beberapa lembaga lain yang sepakat menandatangani MOA (Memorandum of Action) untuk memantau Pilkada Serentak 2018 ataupun Pemilu 2019.
Samuel mengatakan jika Kemenkominfo ingin satu langkah lebih cepat dalam mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang akan muncul saat pesta demokrasi digelar.
"Di Amerika juga terjadikan, waktu itu nggak siap juga mereka, karena ini fenomena baru, tidak hanya melanda Indonesia tapi melanda beberapa negara juga, dan ini mulai kita lakukan persiapan," jelasnya.
Sebelumnya KPU juga menetapkan peserta pemilu boleh memiliki minimal sebanyak 5 akun media sosial resmi untuk berkampanye dan melakukan sosialisasi program ataupun visi misi.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani








