
Pantau - DPR RI akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja pada hari ini, Selasa (21/3/2023). Rapat paripurna diagendakan berlangsung pada pukul 09.30 WIB.
Selain pengesahan Perppu Cipta Kerja, rapat paripurna ini juga akan mengambil keputusan terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Berikut agenda selengkapnya rapat paripurna DPR RI yang diterima tim Pantau.com:
Sebelumnya, dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Sebanyak 7 fraksi menyatakan persetujuannya terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja, sedangkan 2 fraksi lainnya menolak.
Ketujuh fraksi yang menyatakan persetujuannya adalah fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara fraksi Demokrat dan PKS menolak.
Selain pengesahan Perppu Cipta Kerja, rapat paripurna ini juga akan mengambil keputusan terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Berikut agenda selengkapnya rapat paripurna DPR RI yang diterima tim Pantau.com:
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
- Laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji Kelayakan Calon Gubernur Bank Indonesia,
- Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI,
- Persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia dilanjutkan dengan pengambilan keputusan,
- Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Sebelumnya, dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Sebanyak 7 fraksi menyatakan persetujuannya terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja, sedangkan 2 fraksi lainnya menolak.
Ketujuh fraksi yang menyatakan persetujuannya adalah fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara fraksi Demokrat dan PKS menolak.
- Penulis :
- Aditya Andreas