HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa Dirut CV Satria Perkasa terkait kasus Penyimpangan Dana Waskita

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kejagung Periksa Dirut CV Satria Perkasa terkait kasus Penyimpangan Dana Waskita
Pantau – Tim penyidik Jampidsus pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa SM selaku direktur CV Satria Perkasa, terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bank, oleh PT Waskita Karya dan Beton Precast pada 2016-2020.

“Memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” ujarnya Jumat (24/3/2023).

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP sebesar Rp2.546.645.987.644. Dalam upaya pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang. (Laporan: Syrudatin).
Penulis :
Desi Wahyuni