Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

2 WNA Polandia Gelar Tenda saat Nyepi di Bali Akhirnya Dideportasi!

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

2 WNA Polandia Gelar Tenda saat Nyepi di Bali Akhirnya Dideportasi!
Pantau - Dua warga negara asing (WNA) asal Polandia, Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak akhirnya dideportasi ke negeranya. Mereka dideportasi karena menggelar tenda atau berkemah dI Pantai Purnama Bali, saat Nyepi.

Keduanya dideportasi pada Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 09.55 WITA melalui Bandara International Soekarno-Hatta. Keduanya mendapat pengawalan ketat dari pihak Imigrasi Denpasar dengan mengantar sampai transit di Jakarta.

"Diterbangkan ke Jakarta untuk dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Mereka naik maskapai Etihad Airways rute Jakarta-Abu Dhabi-Italia-Polandia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi.

Lebih lanjut, pengawalan itu bermaksud agar memastikan keduanya keluar dari Indonesia, karena mereka telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

"Kedua WNA tersebut dikenakan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian. Namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagaimana Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelas Tedy.

Diketahui, sebelum dideportasi kedua WNA itu sempat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Kamia (23/3). Hasil pemeriksaan awal dari imigrasi menunjukkan dua WNA itu masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA). Izin tinggal dua WNA itu berlaku sampai 29 Maret 2023. Terkait dengan kasus itu, imigrasi belum dapat memberi keterangan lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, dalam rekaman video yang viral di media sosial, dua WNA itu cekcok dengan petugas keamanan desa adat (pecalang) di Sukawati, Gianyar, karena mereka menolak mengikuti aturan adat di Bali saat Nyepi.

Keduanya ditemukan oleh pecalang beraktivitas di luar rumah/penginapan, tepatnya di tenda yang dipasang di dalam gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati, Rabu (22/3).

Pecalang menjelaskan kepada dua WNA itu bahwa saat Nyepi seluruh aktivitas di luar rumah/penginapan dibatasi, kecuali pecalang yang dapat berpatroli dan berkegiatan ke luar rumah.

Namun, WNA tersebut menolak mengikuti permintaan pecalang dengan alasan mereka tidak memiliki tempat menginap. Keduanya mengaku berlibur ke Bali dengan biaya terbatas (backpacker).
Penulis :
Firdha Rizki Amalia