
Pantau - Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait kasus jual beli barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Irjen Teddy Minahasa cs bersalah dalam tindak pidana peredaran narkoba.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023).
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan terkait kasus narkoba kepada terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, pada Kamis (30/3/2023).
"Sidang pembacaan tuntutan itu akan dipimpin hakim Jon Sarman Saragih di ruang sidang utama PN Jakarta Barat," demikian informasi yang dihimpun.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat menyebutkan, sidang perkara dengan nomor 96/Pid.Sus/2023/PNJkt.Brt dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Mudjono mulai pukul 09.00 WIB.
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Irjen Teddy Minahasa cs bersalah dalam tindak pidana peredaran narkoba.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023).
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan terkait kasus narkoba kepada terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, pada Kamis (30/3/2023).
"Sidang pembacaan tuntutan itu akan dipimpin hakim Jon Sarman Saragih di ruang sidang utama PN Jakarta Barat," demikian informasi yang dihimpun.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat menyebutkan, sidang perkara dengan nomor 96/Pid.Sus/2023/PNJkt.Brt dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Mudjono mulai pukul 09.00 WIB.
- Penulis :
- M Abdan Muflih