
Pantau - DM dan HL masing-masing selaku Sales Director dan Direktur PT Finerhome Technologies Indonesia diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung , Kamis (30/3/2023).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan keduanya diperiksa terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujarnya.
Menurut Kapuspenkum para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Diberitakan, dalam kasus ini Kejagung telah menyita sejumlah aset berupa 7 unit kendaraan roda 4 dan roda 2 serta uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Aset kendaraan antara lain, BMW X5, Innova Venturer, Lexus RX 300, Honda HRV, Motor Triump, Ducati dan BMW R 1250 GSA.
Uang tunai total Rp10.149.363.205 (10, 1 miliar), yang disita dari tersangka AAL, serta Uang tunai senilai 6.400 USD; 110.234 SGD; 3.720 Euro dan 11 Ringgit Malaysia (RM) dari tersangka GMS.
Adapun dugaan total kerugian negara belum dirilis karena kejaksaan agung masih menunggu penghitungan Ahli dan BPKP.
Sementara itu untuk kelancaran pengusutan kasusnya, kejaksaan agung telah mencekal sedikitnya 25 orang pihak terkait. (Laporan Syrudatin)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan keduanya diperiksa terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujarnya.
Menurut Kapuspenkum para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Diberitakan, dalam kasus ini Kejagung telah menyita sejumlah aset berupa 7 unit kendaraan roda 4 dan roda 2 serta uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Aset kendaraan antara lain, BMW X5, Innova Venturer, Lexus RX 300, Honda HRV, Motor Triump, Ducati dan BMW R 1250 GSA.
Uang tunai total Rp10.149.363.205 (10, 1 miliar), yang disita dari tersangka AAL, serta Uang tunai senilai 6.400 USD; 110.234 SGD; 3.720 Euro dan 11 Ringgit Malaysia (RM) dari tersangka GMS.
Adapun dugaan total kerugian negara belum dirilis karena kejaksaan agung masih menunggu penghitungan Ahli dan BPKP.
Sementara itu untuk kelancaran pengusutan kasusnya, kejaksaan agung telah mencekal sedikitnya 25 orang pihak terkait. (Laporan Syrudatin)
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia