billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Agnes Pacar Mario Dandy akan Jalani Sidang Putusan Senin Depan

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Agnes Pacar Mario Dandy akan Jalani Sidang Putusan Senin Depan
Pantau - Agnes alias AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20) akan menjalani sidang putusan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias Davis (17) pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"(Sidang putusan) Senin tanggal 10 April," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Djuyamto menyebut bahwa sidang putusan itu akan digelar secara terbuka untuk umum. Namun, mengenai kehadiran Agnes dalam persidangan adalah kewenangan hakim.

"Belum tahu (kehadiran Agnes), kewenangan hakim," katanya.

Diketahui, sidang tuntutan terhadap Agnes akan digelar tertutup pada Rabu siang ini. Djuyamto mengatakan sidang Agnes akan terus digelar secara tertutup kecuali sidang putusan nanti yang akan digelar terbuka.

"Pasal 61 UU PPA itu jelas bahwa sidang yang terbuka untuk perkara pidana anak hanya saat pembacaan putusan," terang Djuyamto.

Sebagai informasi, dalam kasus penganiayaan, Agnes didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

“Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” ujar Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (29/3) kepada wartawan.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia

Terpopuler