
Pantau - Jaksa menuntut Agnes, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, dengan hukuman 4 tahun penjara. Nantinya, ia akan menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).
Bunyi Pasal 355 ayat 1 KUHP yaitu penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Syarief mengatakan ancaman hukuman maksimal pacar Mario Dandy Satrio itu adalah setengah dari pasal yang nantinya terbukti dalam pengadilan.
"Ancamannya maksimal setengah dari pasal yang terbukti nantinya," kata Syarief.
Sebelumnya, atas tuntutan itu, ayah David, Jonathan Latumahina, pun menyampaikan protes.
"Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan agnes menurut kalian masa depan David gak penting?" kata dia lewat akun Twitternya, @seeksixsuck, dikutip pada Kamis (6/4/2023).
Padahal, lanjut Jonathan, jaksa sendiri yang menyatakan sah dan meyakinkan Agnes terlibat, dan jaksa menuntut tidak maksimal.
"Apa arti pernyataan "sah dan meyakinkan" ini kalo tuntutannya tidak maksimal? Dalilmya apa @KejaksaanRI? Pak @mohmahfudmd, hakim harus ultra petita untuk kasus ini," lanjutnya.
Ia pun menyindir jaksa saat ujian matematika dulu di sekolah.
"Jaksa Jaksel ketika ujian matematika: 12 x 0.5 = 4 @KejaksaanRI @ST_Burhanuddin," kata pengurus pusat GP Ansor tersebut.
"Gembos di awal, tar pas tuntutan ke mario udah kebayang sih @KejaksaanRI. Tiati ya," tambahnya.
"Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).
Bunyi Pasal 355 ayat 1 KUHP yaitu penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Syarief mengatakan ancaman hukuman maksimal pacar Mario Dandy Satrio itu adalah setengah dari pasal yang nantinya terbukti dalam pengadilan.
"Ancamannya maksimal setengah dari pasal yang terbukti nantinya," kata Syarief.
Sebelumnya, atas tuntutan itu, ayah David, Jonathan Latumahina, pun menyampaikan protes.
"Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan agnes menurut kalian masa depan David gak penting?" kata dia lewat akun Twitternya, @seeksixsuck, dikutip pada Kamis (6/4/2023).
Padahal, lanjut Jonathan, jaksa sendiri yang menyatakan sah dan meyakinkan Agnes terlibat, dan jaksa menuntut tidak maksimal.
"Apa arti pernyataan "sah dan meyakinkan" ini kalo tuntutannya tidak maksimal? Dalilmya apa @KejaksaanRI? Pak @mohmahfudmd, hakim harus ultra petita untuk kasus ini," lanjutnya.
Ia pun menyindir jaksa saat ujian matematika dulu di sekolah.
"Jaksa Jaksel ketika ujian matematika: 12 x 0.5 = 4 @KejaksaanRI @ST_Burhanuddin," kata pengurus pusat GP Ansor tersebut.
"Gembos di awal, tar pas tuntutan ke mario udah kebayang sih @KejaksaanRI. Tiati ya," tambahnya.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari