HOME  ⁄  Nasional

Gegara ini UU ITE Kembali Viral di Twitter

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Gegara ini UU ITE Kembali Viral di Twitter
Pantau - Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus viral status WhatsApp soal baju bekas dibawa pulang. Salah satu tersangkanya merupakan admin akun Twitter menfess (mention confession) @Askrlfess.

"Kita lakukan penindakan ya, kita rilis beberapa waktu yang lalu. Kemudian foto muncul di media. Itu yang diambil tangkapan layar foto tersebut. Kemudian ditambahkan kata-kata," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, Kamis (6/4/2023).

Unggahan itu bermula dari perempuan inisial AM (21) yang tinggal di Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat. AM menuliskan status dengan foto barang bukti baju bekas yang disita namun menyinggung kepolisian, yakni:

Ngakak banget punya kakak, katanya ga usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang, resiko punya kakak kerja di Dirkrimsus ya gini.

AM mengaku postingan itu hanyalah sebuah candaan. Tidak ada tendensi untuk disebarkan di media sosial.

"Kemudian diunggah dengan tujuan candaan, dan tidak bermaksud untuk kemudian disebarkan ke media sosial lainnya," kata Auliansyah.

Unggahan itu diambil oleh pria asal Balikpapan, Kalimantan Timur berinisial EW (29). Ia memerintahkan pria asal Salatiga, Jawa Tengah berinisial IAS (26) untuk menyebarkannya di akun Twitter @Askrlfess.

"Salah satu unggahan di Twitter mengatakan bahwa 'Bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang, padahal kamu sendiri urus izinnta ribet'. Berawal dari unggahan ini," kata Auliansyah.

"EW meminta IAS melakukan DM untuk meneruskan atau membuat bahasa-bahasa itu. Ini adalah postingan yang provokatif," sambungnya.

Ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penulis :
renalyaarifin

Terpopuler