Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Apresiasi Peresmian GKI Yasmin, Wamenag Tegaskan Pemerintah Jamin Hak Konstitusional Umat

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Apresiasi Peresmian GKI Yasmin, Wamenag Tegaskan Pemerintah Jamin Hak Konstitusional Umat
Pantau - Pemerintah meresmikan pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor melalui Menko Polhukam, Mahfud MD dan Mendagri, Tito Karnavian.

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi menyambut baik peresmian rumah ibadah tersebut. Menurutnya, peresmian ini membuktikan kehadiran negara dalam menjamin hak beribadah umat beragama.

"Peresmian GKI Yasmin menunjukkan negara hadir dalam menjamin hak konstitusional umat, yakni kebebasan mereka untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya," terang Zainut di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Hak konstitusional ini, lanjutnya, diatur dan dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945. Pada ayat (1) disebutkan, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Semantara, pada ayat (2) diatur, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Peresmian GKI Yasmin ini menyudahi polemik berkepanjangan yang selama ini terjadi," lanjutnya.

Ia menyampaikan, semangat musyawarah untuk mencari solusi harus tetap mengedepankan semangat persaudaraan menjadi kata kunci penyelesaian GKI Yasmin.

"Mari hidup bersama dalam keberagamaan yang ada, saling menghormati dan menghargai, merawat kerukunan untuk kehidupan masyarakat Bogor khususnya dan Indonesia umumnya yang lebih baik lagi," tandasnya.

Peresmian GKI Yasmin Bogor telah melewati proses panjang selama 15 tahun terakhir. Para jemaat GKI Yasmin hampir setiap tahun sekali rutin menggelar ibadah Natal di depan Istana. Mereka sekaligus menuntut hak beribadah di gereja yang tak kunjung mendapat izin pembangunan.

Polemik pembangunan GKI Yasmin dimulai sejak 2010 atau empat tahun sejak izin mendirikan bangunan (IMB) dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bogor.

Pada 19 Juli 2006, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan IMB untuk pembangunan rumah ibadah atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan (Yasmin).

Pemkot Bogor mengizinkan GKI Yasmin dibangun di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Namun lima tahun kemudian, tepatnya pada 11 Maret 2011, Pemkot Bogor menarik izin tersebut lewat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011.

Pencabutan izin tersebut dilakukan dengan dalih penolakan dari warga sekitar. Sejumlah warga menuding salah satu syarat pendirian GKI Yasmin telah dipalsukan.
Penulis :
Aditya Andreas