
Pantau – Agnes telah divonis hukuman 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Mendengar vonis tersebut, ayah David, Jonathan Latumahina melalu Twitter pribadinya @seeksixsuck, diduga turut menyindir nasib vonis tersangka selanjutnya, yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
“One down, two more to go,” tulis @seeksixsuck seperti dilihat Pantau.com, Senin (10/4/2023).
Diberitakan sebelumnya, Hakim memvonis Agnes dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun usai terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora.
Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menyebutkan bahwa Agnes bakal dipenjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan di LPKA,” kata Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksesl), Senin (10/4/2023).
Mendengar vonis tersebut, ayah David, Jonathan Latumahina melalu Twitter pribadinya @seeksixsuck, diduga turut menyindir nasib vonis tersangka selanjutnya, yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
“One down, two more to go,” tulis @seeksixsuck seperti dilihat Pantau.com, Senin (10/4/2023).
Diberitakan sebelumnya, Hakim memvonis Agnes dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun usai terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora.
Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menyebutkan bahwa Agnes bakal dipenjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan di LPKA,” kata Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksesl), Senin (10/4/2023).
#Sidang Vonis#penganiayaan#Mario Dandy Satrio#Agnes Gracia Haryanto#Jonathan Latumahina#Cristalino David Ozora#Shane Lukas
- Penulis :
- M Abdan Muflih