
Pantau - Aparat kepolisian menangkap komplotan pencuri mesin molen (pengaduk semen) dan scaffolding (steger) di sebuah gudang yang berada di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Banten.
Adapun pencurian tersebut dilakukan oleh tiga orang berinisial WI alias Baped (46), SR (32), dan SH (19) pada Senin (3/4) malam sekitar pukul 23.24 WIB.
"Pencurian 2 mesin molen, 18 set scaffolding atau steger, dan 70 set U-head scaffolding tersebut terjadi pada Senin, 3 April 2023, sekira jam 23.24 WIB," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/4/2023).
Lebih lanjut, saat melakukan aksinya itu ketiga pelaku masuk ke dalam gudang dengan membawa satu unit mengangkut barang curian tersebut. Aksi mereka terekam CCTV yang ada di lokasi.
Kemudian, mengetahui adanya pencurian dan barang yang hilang membuat korban lalu melaporkannya kepada pihak kepolisian. Akibat pencurian itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp25 juta.
"Sejumlah barang proyek miliknya hilang dibawa para pelaku, pemilik kemudian melaporkan kejadian tersebut pada esok harinya ke Polsek Jatiuwung," katanya.
Mendapat laporan tersebut, polisi lalu menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti.
Kini, ketiga pelaku eserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan mereka mengaku hendak menjual mesin molen itu.
"Barang-barang curian tersebut dibawa ke rumah pelaku SR di wilayah Belendung, Kecamatan Benda Kota, untuk ditimbang dan mau dijual," tutur Zain.
Akibat perbuatannya, Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Adapun pencurian tersebut dilakukan oleh tiga orang berinisial WI alias Baped (46), SR (32), dan SH (19) pada Senin (3/4) malam sekitar pukul 23.24 WIB.
"Pencurian 2 mesin molen, 18 set scaffolding atau steger, dan 70 set U-head scaffolding tersebut terjadi pada Senin, 3 April 2023, sekira jam 23.24 WIB," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/4/2023).
Lebih lanjut, saat melakukan aksinya itu ketiga pelaku masuk ke dalam gudang dengan membawa satu unit mengangkut barang curian tersebut. Aksi mereka terekam CCTV yang ada di lokasi.
Kemudian, mengetahui adanya pencurian dan barang yang hilang membuat korban lalu melaporkannya kepada pihak kepolisian. Akibat pencurian itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp25 juta.
"Sejumlah barang proyek miliknya hilang dibawa para pelaku, pemilik kemudian melaporkan kejadian tersebut pada esok harinya ke Polsek Jatiuwung," katanya.
Mendapat laporan tersebut, polisi lalu menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti.
Kini, ketiga pelaku eserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan mereka mengaku hendak menjual mesin molen itu.
"Barang-barang curian tersebut dibawa ke rumah pelaku SR di wilayah Belendung, Kecamatan Benda Kota, untuk ditimbang dan mau dijual," tutur Zain.
Akibat perbuatannya, Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia