Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Putri Candrawathi Tak Hadiri Sidang Putusan Banding di Pengadilan Tinggi DKI

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

Putri Candrawathi Tak Hadiri Sidang Putusan Banding di Pengadilan Tinggi DKI
Pantau - Putri Candrawathi tidak menghadiri sidang putusan banding kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ewit Soetriadi pun membuka sidang.

Ia kemudian membacakan berkas putusan. Lalu identitas terdakwa.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada istri mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu. Mereka menilai Putri terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir Yosua.

Selain itu juga melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Suaminya sendiri, Ferdy Sambo divonis mati yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI.

Selain Putri dan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding. Hanya Bharada Richard Eliezer yang tidak.
Penulis :
Syahrul Ansyari