
Pantau - Gus Miftah diduga terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Wahyu Kenzo. Ia disebut-sebut menjual blangkonnya kepada Wahyu seharga Rp 900 juta.
Terkait hal ini, Miftah pun memberikan penjelasannya. Ia mengatakan sebelumnya blangkonnya dibeli Rp 200 juta untuk santri asuh di Jawa Timur oleh seorang pengusaha.
"Karena blangkon pertama saya laku Rp 200 juta, maka waktu itu saya membuat harga terendah untuk bid itu, menawar Rp 200 juta," kata Miftah dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, belum lama ini.
Ia mengatakan setelah diseleksi, ternyata ada dua orang yang membuka harga dasar Rp 200 juta. Proses lelang itu terbuka dan live.
"Kemudian akhirnya yang paling tinggi, yang bersangkutan membeli Rp 900 juta," katanya.
Gus Miftah mengklaim semua uangnya untuk acara amal. Tidak ada satu rupiah pun yang dia pakai.
"Justru kalau ngomong pemakaian, dari Rp 900 juta yang kita dapatkan, saya keluarkan hampir Rp 1,5 M. Artinya saya nombok untuk charity," katanya.
Dia menilai b erlebihan jika dirinya disangkakan menerima uang dan tersangkut TPPU. Ia menjelaskan dalam fiqih Islam, ketika seseorang membeli, tidak etis ketika ia tanya.
"Ini uangnya halal atau haram? Itu nggak boleh," katanya.
Terkait hal ini, Miftah pun memberikan penjelasannya. Ia mengatakan sebelumnya blangkonnya dibeli Rp 200 juta untuk santri asuh di Jawa Timur oleh seorang pengusaha.
"Karena blangkon pertama saya laku Rp 200 juta, maka waktu itu saya membuat harga terendah untuk bid itu, menawar Rp 200 juta," kata Miftah dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, belum lama ini.
Ia mengatakan setelah diseleksi, ternyata ada dua orang yang membuka harga dasar Rp 200 juta. Proses lelang itu terbuka dan live.
"Kemudian akhirnya yang paling tinggi, yang bersangkutan membeli Rp 900 juta," katanya.
Gus Miftah mengklaim semua uangnya untuk acara amal. Tidak ada satu rupiah pun yang dia pakai.
"Justru kalau ngomong pemakaian, dari Rp 900 juta yang kita dapatkan, saya keluarkan hampir Rp 1,5 M. Artinya saya nombok untuk charity," katanya.
Dia menilai b erlebihan jika dirinya disangkakan menerima uang dan tersangkut TPPU. Ia menjelaskan dalam fiqih Islam, ketika seseorang membeli, tidak etis ketika ia tanya.
"Ini uangnya halal atau haram? Itu nggak boleh," katanya.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari