
Pantau.com - Penyidik KPK lakukan pemeriksaan silang terhadap dua tersangka dugaan kasus suap hakim ad hoc Tipikor PN Medan Merry Purba. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan silang dilakukan terhadap Merry Purba dan panitera pengganti PN Medan Helpandi.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi. Tersangka MP akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka H. Begitu juga sebaliknya, tersangka H menjadi saksi dari tersangka MP," jelas Febri kepada wartawan, Rabu (5/9/2018).
Baca juga: KPK Tahan Seorang Tersangka Kasus Suap Hakim PN Tipikor Medan Usai Serahkan Diri Tadi Pagi
Dalam kasus ini, Ketua KPK Agus Rahardjo sempat menjabarkan bahwa Helpandi berperan sebagai perantara Merry untuk menerima suap dari Tamin Sukardi. Tamin merupakan terdakwa kasus korupsi yang perkaranya tengah disidangkan di PN Medan.
Tamin juga diduga menggunakan jasa orang kepercayaannya, Hadi Setiawan sebagai perantara untuk memberikan suap tersebut.
Sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa, 28 Agustus 2018 diduga Merry telah menerima uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura.
"Uang diberikan pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Mariot Medan," kata Agus saat konferensi pers, Rabu, 29 Agustus 2018.
Sedangkan sisanya yakni 130 ribu dolar Singapura disita dari tangan Helpandi saat tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan.
"Sehingga diduga total pemberian yang telah terealisasi dalam kasus ini sebesar 280 ribu dolar Singapura," ucap Agus.
Dalam kasus korupsinya, Tamin telah divonis pidana oleh PN Medan selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp132 miliar. Agus Rahardjo menyebut, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp132 miliar.
Baca juga: KY: Sejak 2005, 19 Hakim Terjaring OTT KPK
Merry Purba yang merupakan salah satu anggota majelis hakim yang menangani sidang Tamin. Saat sidang vonis Tamin, Merry menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan hakim-hakim lain.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi










