
Pantau - Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah berpotensi mengalami perbedaan. Hal ini karena masih adanya perbedaan metode dalam menentukan awal bulan Hijriah.
Kalender Hijriah atau kalender Islam berbeda dengan sistem penanggalan dalam kalender Masehi, yang kita gunakan saat ini. Penentuan awal bulan Hijriah dapat dilakukan melalui metode hisab atau rukyat.
Mengutip situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), secara bahasa, rukyat artinya melihat. Dalam konteks penentuan awal bulan Hijriah, rukyat artinya melihat hilal atau bulan baru di ufuk baik menggunakan mata secara langsung atau menggunakan alat bantu seperti teropong.
Jadi, dalam metode rukyat, hilal atau bulan baru harus benar-benar terlihat secara pasti. Hal ini untuk menentukan dan memastikan apakah kita sudah memasuki awal bulan Ramadhan atau belum.
Baca Juga: Simak! Jadwal Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal Hari Ini
Sedangkan secara bahasa, hisab artinya menghitung. Dalam metode hisab, penentuan awal bulan Hijriah mengandalkan hitungan ilmu astronomi untuk memastikan apakah hilal sudah wujud atau belum.
Jadi, dalam metode hisab, tidak perlu benar-benar melihat hilal secara langsung. Metode hisab cukup dihitung saja dengan perhitungan matematis dan astronomis.
Bahkan, dengan metode hisab ini, penentuan awal bulan di tahun-tahun berikutnya sudah dapat ditentukan sejak sekarang.
MUI menyebut, kedua metode di atas sama-sama berasal dari ijtihad ulama. Tidak ada yang salah dari metode hisab maupun rukyat sebagai bagian dari ijtihad.
Baca Juga: Bukan hanya Muhammadiyah vs Pemerintah, Thariqat Syattariyah Salat Idulfitri 1444 H Hari Ini
Sesuai sabda Rasulullah SAW, ketika seorang mujtahid benar, maka ia mendapat dua pahala. Tetapi jika keliru, ia tetap mendapatkan satu pahala.
Sementara itu, menyikapi perbedaan metode hisab dan rukyat terkait penentuan awal bulan Hijriah, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 2 tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Fatwa ini menyatakan, penetapan awal bulan berdasarkan metode hisab dan rukyat oleh Pemerintah RI melalui Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
Fatwa ini juga mengatur bahwa dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan MUI, ormas-ormas Islam dan instansi terkait.
Kalender Hijriah atau kalender Islam berbeda dengan sistem penanggalan dalam kalender Masehi, yang kita gunakan saat ini. Penentuan awal bulan Hijriah dapat dilakukan melalui metode hisab atau rukyat.
Mengutip situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), secara bahasa, rukyat artinya melihat. Dalam konteks penentuan awal bulan Hijriah, rukyat artinya melihat hilal atau bulan baru di ufuk baik menggunakan mata secara langsung atau menggunakan alat bantu seperti teropong.
Jadi, dalam metode rukyat, hilal atau bulan baru harus benar-benar terlihat secara pasti. Hal ini untuk menentukan dan memastikan apakah kita sudah memasuki awal bulan Ramadhan atau belum.
Baca Juga: Simak! Jadwal Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal Hari Ini
Sedangkan secara bahasa, hisab artinya menghitung. Dalam metode hisab, penentuan awal bulan Hijriah mengandalkan hitungan ilmu astronomi untuk memastikan apakah hilal sudah wujud atau belum.
Jadi, dalam metode hisab, tidak perlu benar-benar melihat hilal secara langsung. Metode hisab cukup dihitung saja dengan perhitungan matematis dan astronomis.
Bahkan, dengan metode hisab ini, penentuan awal bulan di tahun-tahun berikutnya sudah dapat ditentukan sejak sekarang.
MUI menyebut, kedua metode di atas sama-sama berasal dari ijtihad ulama. Tidak ada yang salah dari metode hisab maupun rukyat sebagai bagian dari ijtihad.
Baca Juga: Bukan hanya Muhammadiyah vs Pemerintah, Thariqat Syattariyah Salat Idulfitri 1444 H Hari Ini
Sesuai sabda Rasulullah SAW, ketika seorang mujtahid benar, maka ia mendapat dua pahala. Tetapi jika keliru, ia tetap mendapatkan satu pahala.
Sementara itu, menyikapi perbedaan metode hisab dan rukyat terkait penentuan awal bulan Hijriah, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 2 tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Fatwa ini menyatakan, penetapan awal bulan berdasarkan metode hisab dan rukyat oleh Pemerintah RI melalui Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
Fatwa ini juga mengatur bahwa dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan MUI, ormas-ormas Islam dan instansi terkait.
- Penulis :
- Aditya Andreas