
Pantau - AKBP Achiruddin Hasibuan diduga sudah memanjakan anaknya secara berlebihan semenjak belia. Salah satunya terlihat saat ia mengajarkan si bungsu Aditya nyetir mobil meski masih di bawah umur.
Kehidupan glamor perwira menengah polisi itu terlihat dari akun instagram @achiruddinhasibuan. Dia kerap membagikan momen dengan dunia otomotif, termasuk saat menjajal motor trail dan motor gede bersama anaknya. Tapi kini, akun tersebut sudah hilang atau tidak bisa ditemukan.
Namun beberapa potret yang sudah jadi sorotan sudah menyebar di media sosial. Salah satunya momen ketika sang bontot, Aditya mengemudikan mobil. Padahal Achiruddin mengabarkan saat itu usia Aditya baru menginjak bangku SMP. Tanggal unggahan itu pada 5 Agustus 2016 atau sekitar hampir 7 tahun silam.
"#abgmasukasrama.dedek&kakak.nyetirsendiri#TTDJ.yadek#," tulis akun @achiruddinhasibuan.
Dalam potret lain terdapat pose dari dalam mobil yang memperlihatkan Aditya semasa kecil sedang mengemudikan mobil dengan celana pendek.
Tentu hal ini menjadi sorotan sebab publik lantaran anak-anak di bawah umur dilarang untuk mengemudikan kendaraan bermotor apalagi seorang anak dari aparatur negara di bidang hukum.
Di Indonesia, anak-anak di bawah umur sudah jelas tidak diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan bermotor. Hal itu tertuang Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan pengendara harus berusia minimal 17 tahun.
Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satu persyaratannya adalah usia yang sudah cukup. Adapun untuk mengemudi mobil (SIM A) dan motor (SIM C) usia pemohon SIM minimal 17 tahun.
Kehidupan glamor perwira menengah polisi itu terlihat dari akun instagram @achiruddinhasibuan. Dia kerap membagikan momen dengan dunia otomotif, termasuk saat menjajal motor trail dan motor gede bersama anaknya. Tapi kini, akun tersebut sudah hilang atau tidak bisa ditemukan.
Namun beberapa potret yang sudah jadi sorotan sudah menyebar di media sosial. Salah satunya momen ketika sang bontot, Aditya mengemudikan mobil. Padahal Achiruddin mengabarkan saat itu usia Aditya baru menginjak bangku SMP. Tanggal unggahan itu pada 5 Agustus 2016 atau sekitar hampir 7 tahun silam.
"#abgmasukasrama.dedek&kakak.nyetirsendiri#TTDJ.yadek#," tulis akun @achiruddinhasibuan.
Dalam potret lain terdapat pose dari dalam mobil yang memperlihatkan Aditya semasa kecil sedang mengemudikan mobil dengan celana pendek.
Tentu hal ini menjadi sorotan sebab publik lantaran anak-anak di bawah umur dilarang untuk mengemudikan kendaraan bermotor apalagi seorang anak dari aparatur negara di bidang hukum.
Di Indonesia, anak-anak di bawah umur sudah jelas tidak diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan bermotor. Hal itu tertuang Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan pengendara harus berusia minimal 17 tahun.
Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satu persyaratannya adalah usia yang sudah cukup. Adapun untuk mengemudi mobil (SIM A) dan motor (SIM C) usia pemohon SIM minimal 17 tahun.
- Penulis :
- Fadly Zikry