HOME  ⁄  Nasional

Penjelasan KPK soal Alasan Pengacara Enembe Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Penjelasan KPK soal Alasan Pengacara Enembe Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjekaskan alasan menentapkan Stefanus Roy Rening selaku pengacara Lukas Enembe itu sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Roy Rening itu atas dasar inisiatif pribadi, sehingga KPK hanya menetapkan satu pengacara Enembe sebagai tersangka.

"Yang dilihat tersebut adalah pertanggungjawaban pribadi, pertanggungjawaban perorangan yang dilakukan oleh saudara RR," ujar Asep kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Namun, KPK belum merinci perbuatan Roy yang dinilai menghalangi penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe. Menurut Asep, Roy memiliki peran signifikan dalam proses perintangan penyidikan tersebut.

"Hal ini tentunya kami juga melihat apa yang dilakukan oleh masing-masing personal dan mana yang masuk kategori-kategori yang melanggar pidana tentunya," kata Asep.

Sementara Roy pada hari ini datang memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. Roy menyebut kehadirannya sebagai bentuk kooperatif terhadap lembaga antirasuah tersebut.

"Sebagai penegak hukum dan warga negara saya menghormati proses hukum. Saya tetap kooperatif dengan panggilan KPK memberi keterangan, dan bukti selengkapnya untuk membuktikan saya tidak pernah merintangi, mencegah, atau menggagalkan penyidikan sesuai Pasal 21 UU Tipikor," kata Roy di Gedung Merah Putih KPK.

Roy juga menyebut bahwa penyidikan terhadap Lukas Enembe tetap berjalan mulai dari penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penggeledahan.

"Artinya, sampai hari ini tidak ada KPK menjelaskan ke publik adanya merintangi atau menggagalkan penyidikan ini sehingga saya heran perkara yang mana yang merintangi, padahal perkaranya sedang berjalan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Roy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan. Ia diduga mmberikan saran kepada Lukas Enembe untuk bersikap tidak kooperatif.

Namun, Emanuel mengatakan bahawa pihaknya tidak mengetahui saran apa yang diberikan Roy hingga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Ro telah masuk daftar pencegahan oleh KPK terkait kasus Lukas Enembe.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia