Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

AKBP Dody dan Linda Jalani Sidang Vonis Terkait Kasus Sabu Hari Ini

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

AKBP Dody dan Linda Jalani Sidang Vonis Terkait Kasus Sabu Hari Ini
Pantau - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita akan menjalani sidang vonis dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Rabu (10/5/2023). Sidang akan berlangsung di ruang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Selain itu, majelis hakim juga akan menetapkan vonis untuk terdakwa bekas Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dalam kasus yang sama. Namun sidanh ketiganya akan dilakukan secara terpisah.

Pada kasus yang sama, majelis hakim telah memutuskan hukuman pidana seumur hidup untuk mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Diketahui, pengacara Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membebaskan AKBP Dody dari tuntutan 20 tahun penjara. Pengacara meminta hakim menyatakan Dody tidak bersalah terlibat peredaran narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Sebelumnya, Dody dituntut penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," tambahnya. Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, Linda dituntut hukuman pidana penjara 18 tahun kurungan. Linda diyakini bersama-sama dengan Irjen Teddy Minahasa cs melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," tambahnya. Dia juga dituntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Linda.
Penulis :
renalyaarifin