
Pantau - Mabes Polri telah mengantongi memori banding eks Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa yang sebelumnya sudah menerima status pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat usai menjalani sidang kode etik Polri.
"Hari ini memori bandingnya diterima," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Ramadhan menuturkan, setelah mengantongi memori banding ini, pihaknya akan mendalaminya. Lalu, jika sudah dipelajari lebih dalam, akan ada sidang banding.
"Kemudian akan dipelajari dulu tentunya ya," ucapnya.
Sebelumnya, mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding usai dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
“Pelanggar menyatakan banding. Demikian hasil sidang komisi kode etik Polri atas nama terduga Irjen TM,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).
Sidang Etik tersebut digelar dengan menghadirkan saksi sebanyak 14 orang. Ramadhan menyebut Teddy terbukti bersalah dengan memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 Kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.
Ramadhan mengungkapkan perilaku Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perilaku tercela. hal tersebut yang membuat Teddy dipecat dalam hasil sidangnya.
“Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujarnya.
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” imbuhnya.
Sidang etik Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada dan Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Lalu, anggota komisi terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
"Hari ini memori bandingnya diterima," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Ramadhan menuturkan, setelah mengantongi memori banding ini, pihaknya akan mendalaminya. Lalu, jika sudah dipelajari lebih dalam, akan ada sidang banding.
"Kemudian akan dipelajari dulu tentunya ya," ucapnya.
Sebelumnya, mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding usai dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
“Pelanggar menyatakan banding. Demikian hasil sidang komisi kode etik Polri atas nama terduga Irjen TM,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).
Sidang Etik tersebut digelar dengan menghadirkan saksi sebanyak 14 orang. Ramadhan menyebut Teddy terbukti bersalah dengan memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 Kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.
Ramadhan mengungkapkan perilaku Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perilaku tercela. hal tersebut yang membuat Teddy dipecat dalam hasil sidangnya.
“Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujarnya.
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” imbuhnya.
Sidang etik Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada dan Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Lalu, anggota komisi terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
- Penulis :
- khaliedmalvino