Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Teddy Minahasa Melawan Usai Dipecat dari Institusinya

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Teddy Minahasa Melawan Usai Dipecat dari Institusinya
Pantau - Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bekas Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa melawan dengan mengajukan banding atas putusan pemecatan usai menjalani sidang kode etik Polri.

"Bahwa Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Dia menuturkan, pengajuan memori banding tersebut bisa diserahkan maksimal 21 hari kerja sejak Teddy menerima petikan putusan komisi kode etik Polri (KKEP).

"Pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri resmi memecat eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Hal ini disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Jenderal bintang dua itu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait buntut vonis perkara narkoba yang menjeratnya.

“Menjatuhkan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Lalu sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Semula Kepala Badan (Kaba) intelkam Komjen Wahyu Widada memimpin langsung Sidang KKEP mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Sidang etik terdakwa Teddy Minahasa digelar terkait pelanggarannya dalam kasus peredaran gelap narkotika.

“Ketua Sidang Komisi Kode Etik Komjen Wahyu Widada (Kaba intelkam Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri),” kata Ramadhan.
Penulis :
khaliedmalvino