
Pantau - Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual. Aturan tersebut kembali berlaku karena banyak pelanggaran yang tidak ter-cover oleh E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement).
AKBP Jhonny Eka selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, tilang manual sudah berlaku lantaran ada arahan dari mabes. "Tilang manual kembali diberlakukan, Sudah ada petunjuk dari Mabes," katanya kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
''Diberlakukan akibat banyak pelanggaran yang nggak ke cover E-TLE,'' lanjutnya.
Jhonny juga membeberkan, kalau E-TLE saja yang diberlakukan banyak pelanggar yang melanggar, jika E-TLE dan tilang manual diberlakukan itu bisa dilakukan penindakan manual.
"Iya, sekarang kan banyak pelanggar atau yang tidak ter-cover dan membahayakan pengendara lain ataupun dirinya sendiri. Kalau tidak ada E-TLE kan bisa dilakukan penindakan manual," bebernya.
Lanjut Jhonny, polisi tetap memaksimalkan penilangan melalui E-TLE. Akan tetapi, di beberapa tempat yang tidak didukung oleh E-TLE akan diberlakukan tilang manual.
"Iya, kita melakukan penilaian maksimal melalui E-TLE. Namun di tempat yang tidak didukung E-TLE kita melakukan tilang manual," tegasnya.
Dengan demikian, pelanggaran yang terlihat secara kasat mata oleh petugas kepolisian akan diberikan tilang secara manual.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI menilai penerapan tilang manual perlu diberlakukan kembali karena banyak masyarakat yang melanggar aturan saat penerapan tilang elektronik atau “electronic traffic law enforcement” (E-TLE).
Karena itu, dia mendukung rencana Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Santyabudi yang ingin menerapkan kembali tilang manual.
“Selama pemberlakuan penuh tilang elektronik, banyak masyarakat yang coba ‘mengakali’ aturan. Hal seperti ini yang membikin kedisiplinan pengguna jalan menjadi jeblok,” kata Sahroni di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Dia menilai penerapan tilang elektronik bertujuan agar pengendara kendaraan taat kepada aturan yang berlaku. Namun, Sahroni menyoroti terkait potensi pungutan liar (pungli) yang dahulu marak dilaporkan masyarakat saat penerapan tilang manual.
AKBP Jhonny Eka selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, tilang manual sudah berlaku lantaran ada arahan dari mabes. "Tilang manual kembali diberlakukan, Sudah ada petunjuk dari Mabes," katanya kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
''Diberlakukan akibat banyak pelanggaran yang nggak ke cover E-TLE,'' lanjutnya.
Jhonny juga membeberkan, kalau E-TLE saja yang diberlakukan banyak pelanggar yang melanggar, jika E-TLE dan tilang manual diberlakukan itu bisa dilakukan penindakan manual.
"Iya, sekarang kan banyak pelanggar atau yang tidak ter-cover dan membahayakan pengendara lain ataupun dirinya sendiri. Kalau tidak ada E-TLE kan bisa dilakukan penindakan manual," bebernya.
Lanjut Jhonny, polisi tetap memaksimalkan penilangan melalui E-TLE. Akan tetapi, di beberapa tempat yang tidak didukung oleh E-TLE akan diberlakukan tilang manual.
"Iya, kita melakukan penilaian maksimal melalui E-TLE. Namun di tempat yang tidak didukung E-TLE kita melakukan tilang manual," tegasnya.
Dengan demikian, pelanggaran yang terlihat secara kasat mata oleh petugas kepolisian akan diberikan tilang secara manual.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI menilai penerapan tilang manual perlu diberlakukan kembali karena banyak masyarakat yang melanggar aturan saat penerapan tilang elektronik atau “electronic traffic law enforcement” (E-TLE).
Karena itu, dia mendukung rencana Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Santyabudi yang ingin menerapkan kembali tilang manual.
“Selama pemberlakuan penuh tilang elektronik, banyak masyarakat yang coba ‘mengakali’ aturan. Hal seperti ini yang membikin kedisiplinan pengguna jalan menjadi jeblok,” kata Sahroni di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Dia menilai penerapan tilang elektronik bertujuan agar pengendara kendaraan taat kepada aturan yang berlaku. Namun, Sahroni menyoroti terkait potensi pungutan liar (pungli) yang dahulu marak dilaporkan masyarakat saat penerapan tilang manual.
Sahroni meminta jika ada oknum polisi yang masih berani melakukan pungli atau penyelewengan lainnya di jalan maka langsung dipecat. ''Pecat saja kalo ada oknum yang melakukan penyelewengan,'' tegasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq