Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sindikat Pencuri Motor Bersenpi di Jakarta Diringkus Polisi

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Sindikat Pencuri Motor Bersenpi di Jakarta Diringkus Polisi
Pantau - Polisi meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api asal Lampung Tengah, setelah beraksi sedikitnya sembilan kali di Jakarta.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, mengatakan penangkapan terhadap para pelaku berawal laporan warga Minggu, 16 April 2023 tentang kasus kehilangan sepeda motor di Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat.

Saat itu, lanjut Adhi, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Mangga Besar IV E No. 23, Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat.

"Kita lakukan penyelidikan dan kemudian menangkap dua orang atas nama MRMJ dan K dengan barang bukti yaitu kunci leter T, dua anak kunci, kunci magnetik dan satu unit motor Honda Beat yang diduga hasil curian sekaligus alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan," kata Adhi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Selanjutnya, ujar Adhi, pada Sabtu, 13 Mei 2023, pihaknya meringkus tersangka berinisial A di indekos saudaranya Jalan Ki Hajar Dewantoro Kp. Ketapang Gang Bambu RT 01 RW 01 , Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

"Dari penangkapan A, polisi kemudian melakukan pengembangan," katanya.

Hasilnya, lanjutnya, petugas menangkap tiga orang penadah berinisial NR,DI dan F di sebuah kontrakan daerah Mustika Jaya Bekasi Kota.

Adhi juga menyebut, dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir peluru dan barang bukti lain seperti kunci T, BPKB dan badik.

"Saat diperiksa, para pelaku mengaku sebagai satu komplotan yang berasal dari Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Mereka sudah sembilan kali beraksi di Jakarta dalam kurun waktu dua tahun terakhir," ungkap Adhi.

Dua DPO

Sementara itu, pelaku berinisial L yang berperan sebagai pemetik motor dan pelaku berinisial D yang berperan memantau warga sekitar, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau masih diselidiki kepolisian.

Terkait kepemilikan senjata api rakitan, lanjutnya, pelaku membelinya dari salah seorang penjual yang berada di wilayah Lampung. Saat ini, polisi masih memburunya.

Adhi mengatakan, senjata api tersebut diberikan oleh C waktu tersangka NR berada di Lampung.

"NR saat itu membelinya dengan harga Rp2 juta. Oknum C hingga kini masih dalam penyelidikan kami," katanya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia