billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Perubahan Pergub PPDB Diperkirakan Rampung 5 Juni 2023

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Perubahan Pergub PPDB Diperkirakan Rampung 5 Juni 2023
Pantau - Anggota Komisi E DPRD DKI Merry Hotma mengatakan pembahasan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta diperkirakan rampung pada 5 Juni 2023.

“Sekarang pergub-nya mau masuk ke Mendagri, InsyaAllah tanggal 5 bulan Juni sudah rapi. Masih sempat tiga sampai empat hari sosialisasi," kata Merry saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Merry mengatakan perubahan Pergub PPDB masih dibahas ditingkat Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Selain itu, ia mengusulkan tiga jalur bagi siswa yang mau masuk sekolah negeri jalur PPDB Afirmasi.

“Poin pertama, jalur untuk warga pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), jalur untuk warga terdaftar dalam program PIP dan terakhir untuk pemegang KJP serta PIP,” ujarnya.

Menurut Merry, usulan itu sekaligus menampik kabar bahwa PIP disarankan untuk dihapus sebagai persyaratan PPDB. Kemudian, tiga jalur tersebut layak diusulkan dalam pergub lantaran tidak semua pelajar terdaftar sebagai peserta PIP dan pemegang KJP.

“Beberapa ada yang terdaftar sebagai PIP namun tidak punya KJP. Begitupun sebaliknya,” tuturnya.

Dikatakan Merry, sejumlah siswa ada yang terdaftar sebagai penerima PIP dan KJP. Karena itu, Merry berharap pergub ini bisa mengakomodir semua warga kurang mampu untuk masuk ke sekolah negeri secara gratis.

Sebelumnya, di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru mengatur syarat siswa masuk sekolah negeri lewat jalur PPDB Afirmasi.

Pergub tersebut mengatur syarat masuk sekolah negeri secara gratis harus terdaftar sebagai pemilik KJP dan PIP.
Penulis :
Yohanes Abimanyu