
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, akan hadir sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada sidang lanjutan yang rencananya digelar Kamis, 8 Juni 2023.
"Pak Menko Luhut akan hadir," ujar Jubir Luhut, Jodi Mahardi, Senin (29/5/2023).
Lebih lanjut, Jodi yakin bahwa semangat Luhut akan ditunjukkan dalam persidangan nanti. Pasalnya kehadirannya dalam sidang lanjutan tersebut juga sebagai pembuktian integritasnya dan untuk membersihkan namanya.
"Kesempatan ini memberikan platform bagi Pak Luhut untuk menjelaskan dan membuktikan integritasnya di hadapan publik. Ini adalah momen untuk membersihkan namanya, dan kami percaya bahwa beliau akan melakukannya dengan tenang dan berlandaskan fakta," jelasnya,
Jodi juga menegaskan bahwa absennya Luhut dalam persidangan Haris Azhar dan Fatia sebelumnya, benar karena ada tugas negara.
"Pasti tugas negara. Pak Luhut kan tahu sendiri tugasnya bagaimana," katanya.
Diketahui, sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Pasalnya Luhut tidak dapat hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut. diputuskan untuk ditunda.
“Jadi kami majelis hakim sudah bermusyawarah, atas permintaan yang bersangkutan kami akan mengabulkan permintaannya yaitu sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 pukul 10.00 WIB pagi,” ujar Hakim Cokorda.
Diberitakan sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!>NgeHAMtam’. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
"Pak Menko Luhut akan hadir," ujar Jubir Luhut, Jodi Mahardi, Senin (29/5/2023).
Lebih lanjut, Jodi yakin bahwa semangat Luhut akan ditunjukkan dalam persidangan nanti. Pasalnya kehadirannya dalam sidang lanjutan tersebut juga sebagai pembuktian integritasnya dan untuk membersihkan namanya.
"Kesempatan ini memberikan platform bagi Pak Luhut untuk menjelaskan dan membuktikan integritasnya di hadapan publik. Ini adalah momen untuk membersihkan namanya, dan kami percaya bahwa beliau akan melakukannya dengan tenang dan berlandaskan fakta," jelasnya,
Jodi juga menegaskan bahwa absennya Luhut dalam persidangan Haris Azhar dan Fatia sebelumnya, benar karena ada tugas negara.
"Pasti tugas negara. Pak Luhut kan tahu sendiri tugasnya bagaimana," katanya.
Diketahui, sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Pasalnya Luhut tidak dapat hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut. diputuskan untuk ditunda.
“Jadi kami majelis hakim sudah bermusyawarah, atas permintaan yang bersangkutan kami akan mengabulkan permintaannya yaitu sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 pukul 10.00 WIB pagi,” ujar Hakim Cokorda.
Diberitakan sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!>NgeHAMtam’. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia