Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jadi Tersangka, Kakak Adik Bunuh Wanita di Kolong Tol Terancam Hukuman Mati

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Jadi Tersangka, Kakak Adik Bunuh Wanita di Kolong Tol Terancam Hukuman Mati
Pantau - Aparat kepolisian menetapkan kakak beradik, Volly Willy Aritonang (54), dan M Furqon (52) sebagai tersangka pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara.

"Keduanya sudah jadi tersangka," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Polisi juga menetapkan kasus pembunuhan wanita berinisial T (43) itu sebagai pembunuhan berencana. Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana; atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan; dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan; juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati.

"Para Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata Yudho.

Diketahui, korban dengan pelaku Volly Aritonang merupakan pasangan kekasih. Pelaku tega membunuh korban dengan cara dibekap menggunakan selimut bed cover karena diajak menikah oleh korban. Pasalnya Volly takut hubungannya diketahui oleh sang istri.

“Korban pacaran suka sama suka, terus korban menuntut keseriusan, cekcok-cekcok sampai pelaku menindih korban dengan bed cover sehingga tewas,” jelas Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom, Senin (29/5).

Dua pelaku pembunuhan yakni Volly Willy Aritonang dan M Furqon (52) sudah ditangkap oleh kepolisian. Keduanya ditangkap di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Diberitakan sebelumnya, mayat terbungkus karung ditemukan di kolong Tol Cibitung-Cilincing pada Sabtu (27/5) sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu mayat berbau menyengat dan dikelilingi lalat. Diduga, mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.

“Kami menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Kalau secara umum pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah tidak perlu dibuktikan lagi, (sudah pasti pembunuhan),” katanya Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia