Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi VI DPR Kritik Pemerintah soal Izin Ekspor Pasir Laut

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi VI DPR Kritik Pemerintah soal Izin Ekspor Pasir Laut
Pantau - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menilai, kebijakan ekspor pasir laut lebih banyak berdampak negatif, khususnya terkait lingkungan.

Karena itu, ia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang izin tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Menurutnya, salah satu yang perlu dikaji adalah dampaknya terhadap kerusakan lingkungan. Apalagi, sebelumnya sudah ada pelarangan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menperindag Tahun 2003.

Baca Juga: Ketimbang Manfaat Ekonomi, Ekspor Pasir Laut Justru Berdampak Buruk Terhadap Lingkungan

"Kita lihat para pemerhati lingkungan juga sudah bersuara untuk penolakan PP ini. Artinya, ini jelas ancaman yang nyata terhadap lingkungan kita," ujar Martin dalam keterangan resminya, dikutip Senin (5/6/2023).

Martin menyampaikan, kegiatan ekspor diperbolehkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan. Namun, Martin mempertanyakan cara pengawasannya yang masih belum jelas.

“Demi keselamatan lingkungan serta yang lainnya, kami minta (Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2023) dikaji ulang," ujar politisi Partai NasDem ini.

Baca Juga: Izin Ekspor Pasir Laut Sama Seperti Menjual Daratan Indonesia!

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, penerbitan PP Nomor 26 Tahun 2023 menekankan tentang dasar hukum pemanfaatan hasil sedimentasi, khususnya pasir laut, dengan mengedepankan keberlanjutan ekologi dan kepentingan negara.

Trenggono menjelaskan, selama ini, kebutuhan reklamasi dalam negeri besar. Sayangnya, pemanfaatan pasir laut masih merusak lingkungan karena pasir yang diambil berasal dari pulau-pulau.
Penulis :
Aditya Andreas