Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Banyak Masalah Pendirian Rumah Ibadah, Kemenag Susun Aturan Baru

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Banyak Masalah Pendirian Rumah Ibadah, Kemenag Susun Aturan Baru
Pantau - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sedang menyusun aturan terkait izin pendirian rumah ibadah, menyusul banyaknya penolakan pembangunan rumah ibadah agama tertentu.

Ia menyampaikan, nantinya, rumah ibadah bisa didirikan cukup dengan satu rekomendasi, yaitu rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

"Dulu itu di-SKB dua menteri ada dua rekomendasi yang harus dipenuhi, pertama rekomendasi dari FKUB dan dari Kemenag. Sekarang kami menghapus satu rekomendasi," kata Yaqut dalam rapat kerja bersama DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).

"Jadi di Perpres yang kami ajukan, rekomendasi hanya satu saja cukup dari Kemenag. Jadi tidak ada FKUB," imbuhnya.

Ia mengaku, syarat rekomendasi itu justru membuat pendirian rumah ibadah semakin sulit. Pasalnya, banyak stakeholder yang harus dimintai persetujuan.

"Karena seringkali semakin banyak rekomendasi itu akan semakin sulit. Dan kita coba atasi satu per satu," bebernya.

Yaqut berpendapat, masih banyaknya penolakan pendirian rumah ibadah agama tertentu menunjukkan pentingnya moderasi beragama.

Ia menyatakan, semakin mendalami agama yang dianutnya, umat akan semakin toleran terhadap perbedaan yang ada. Jika masih ada intoleransi, maka artinya umat belum mendalami agama secara seutuhnya.

"Ini bukan superioritas, tapi justru menunjukkan bahwa dia tidak paham ajaran agamanya. Semakin orang paham agama, maka semakin toleran dia," tandasnya.
Penulis :
Aditya Andreas