Pantau Flash
Nasional

Polisi Sebut Wanita Denmark Pamer Kelamin di Bali Depresi

Oleh Firdha Rizki Amalia
Polisi Sebut Wanita Denmark Pamer Kelamin di Bali Depresi
Pantau - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Denmark berinisial CAP (50) yang sempat viral karena memamerkan alat kelaminnya di atas sepeda motor di Badung, Bali, disebut mengalami depresi.

"Depresi dan sekarang masih observasi di RSUP Sanglah, observasi psikolog," ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Senin (5/6/2023).

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Losa Lusiano Araujo, menampik anggapan bule wanita itu hanya berpura-pura depresi. Losa menegaskan bahwa kondisi CAP sudah berdasarkan pemeriksaan dokter.

"Kalau dibilang pura-pura enggak ya, karena kami berdasarkan pemeriksaan dokter dan pihak rumah sakit menyampaikan juga agar yang bersangkutan stay di rumah sakit unutk observasi lebih lanjut selama beberapa hari atau minggu sampai membaik," jelas Losa.

Saat ini CAP juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Harusnya CAP ditahan di Rutan Polresta Denpasar, namun harus menjalankan perawatan di rumah sakit. Meski begitu, CAP tetap diawasi oleh aparay kepolisian.

Diketahui, beredar di media sosial aksi wanita asal Denmark memamerkan alat kelaminnya beberapa waktu lalu di atas sepeda motor di daerah Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Saat itu, bule tersebut tengah dibonceng kekasihnya inisial CM (49) dan baru pulang dari bar di daerah Seminyak.

CM menceritakan kepada orang disekitarnya di wilayah Seminyak kalau di Thailan d banyak prostitusi waria atau lady boy yang memakai rok mini sampai kelihatannya celana dalamnya. Saat itu, CAP menunjukan kemaluannya. Aksi tersebut direkam seseorang yang belum diketahui identitasnya.

"Kemudian, pada saat itu perempuan inisial CAP langsung di atas motor memperagakan dan menunjukkan alat kelaminnya," kata Bambang di Mapolresta Denpasar, Selasa (30/5).

Adapun atas perbuatannya, CAP dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sementara, CM masih berstatus saksi karena sempat melarang kekasihnya melakukan tindakan tersebut.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia
# In Article