Pantau Flash
Nasional

Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Terencana Terhadap David

Oleh Firdha Rizki Amalia
Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Terencana Terhadap David
Pantau - Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Crystalino David Ozora (17). Mario disebut melakukan penganiayaan itu bersama dengan Shane Lukas (19) dan Agnes alias AG (15).

"Turut seta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Adapun penganiayaan bermula dari Mario Dandy bertemu dengan mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di Kemang, Jakarta Selatan, Senin (30/1). Saat itu, Amanda menyampaikan informasi kepada Mario soal hubungan Agnes dengan David.

Mendengar informasi dari Amanda itu, Mario cemburu hingga akhirnya mengubungi David melalui WhatsApp. Namun tidak mendapat jawaban dari David, Mario langsung menghubungi Agnes, tapi tidak juga mendapat respons, sehingga Mario marah.

Lalu pada Senin (20/2), Mario bertemu dengan David dengan alasan mengembalikan kartu pelajar. Pertemuan tersebut atas bantuan dari Agnes yang merupakan mantan pacar David.

"Anak (AG) chat anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng untuk mengajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar. Ajakan itu disetujui oleh anak korban," kata Jaksa.

Sementara sebelum penganiayaan itu terjadi, Shane dihubungi oleh David untuk ikut menemui David dan meminta merekam aksi penganiayaan itu dan disanggupi oleh Shane. Agnes sendiri pada kejadian itu menyaksikan penganiayaan terhadap David.

"Shane dan Mario Dandy yang saat itu berdiri di sebelah kanan anak korban telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap Anak korban yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan dibandingkan tubuh dan kekuatan Mario Dandy, dengan sengaja telah memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya," ujar jaksa.

Lebih lanjut, jaksa mengatakan kemudian Mario Dandy tanpa ampun menendang dengan keras kepala kanan David menggunakan kaki kanannya. Kejadian hanya ditonton oleh Agnes dan Shane yang terus merekamnya.

"Disaksikan oleh anak (AG) sedangkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane terus merekam menggunakan handphone," katanya.

Diketahui akibat penganiayaan tersebut, David sempat koma di rumah sakit. Sementara proses hukum untuk Agnes sudah lebih dulu berjalan.

Agnes dinilai terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut. Sehingga Agnes tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jadi, Agnes tetap menjalani hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 3, 5 tahun atau 3 tahun dan 6 bulan penjara

 

 
Penulis :
Firdha Rizki Amalia
# In Article