
Pantau – Kuasa Hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan keluarga David membawa bukti kondisi terkini David waktu bersaksi di persidangan perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo, di PN Jakarta Selatan.
“Pertama seperti ayah korban sampaikan bukti terkait dengan kondisi terkini pada saat tanggal 8 Mei sempat dilakukan operasi pemasangan pen di kaki anak korban. Kemudian bukti terkait anak korban masih dalam kondisi tidak seimbang, itu juga ada,” kata Mellisa ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Melisa menambahkan berdasarkan keterangan dokter, putra Jonathan Latumahina mengalami amnesia dan lain sebagainya.
“Dokter sampaikan anak korban sempat mengalami amnesia dan lain sebagainya itu juga kita akan sampaikan,” ujarnya.
Menurut Mellisa, pihaknya menyampaikan perkembangan secara mendetail kondisi kesehatan David usai insiden penganiayaan Mario Dandy terhadap David tersebut. Kondisi kesehatan David belum pulih total hingga saat ini.
“Pada hari H nanti kita sampaikan lebih lengkap, lebih detail, terkait progress pengobatan. Jadi anak korban sampai di posisi hari ini tidak ujug-ujug kami ingatkan lagi anak korban 55 hari berada di ICU, 53 di Mayapada, 2 harinya di Medika Permata. Dan perbuatan ini juga tidak dijelaskan secara detil bagaimana kronologis. Nanti pasti akan didalami di persidangan, peranan dari saksi-saksi yang ada di TKP,” ucapnya.
Dikatakan Mellisa, penganiayaan terhadap David bukan terhenti karena kehendak Mario. Menurutnya, penganiayaan itu terhenti karena teriakan saksi N yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Jadi kalau tadi disampaikan saksi memanggil 'hei' sehingga berhenti, gambarannya tidak seperti itu. Nah itu pasti nanti akan diulik lebih jauh oleh JPU bahwa yang ingin saya sampaikan bahwa penganiayaan ini berhenti bukan karena kehendak Mario Dandy, tetapi karena ada teriakan keras dari saksi Ibu N,” ucapnya.
Dia menilai surat dakwaan yang dibuat dan disampaikan jaksa sudah cukup baik. Mellisa juga mengapresiasi tak adanya pasal penganiayaan ringan dan penganiayaan tanpa terencana di dakwaan tersebut.
"Namun ada beberapa hal yang tadi disampaikan oleh klien kami, belum disampaikan sementara ini adalah krusial. Contohnya lebih detail nanti kita sampaikan lagi, tapi contohnya adalah terkait pada saat MDS ini menghubungi anak korban pada tanggal 30 itu tentu bukanlah komunikasi baik, tetapi ada mengancam nembak, itu sudah sampai 2-3 kali,” jelasnya.
Selain itu, kata Mellisa, pihaknya menyayangkan Undang-Undang Perlindungan Anak yang tidak di-take out di dakwaan Mario.
“Saya bisa tunjukkan ke temen-temen ya bahwa ketika tanggal 30, sore harinya yang dia pakai HP anak AG dia sampaikan bahwa dia meminta anak korban untuk hadir kepada, mendatangi mereka sekadar meminta klarifikasi,” ungkapnya.
Dia juga menyayangkan tak ada penjelasan ancaman menembak yang diterima David di dakwaan tersebut.
“Itu tidak benar, karena bahasanya nembak lagi, ngancam nembak lagi. Tetapi kata tembak ini tidak dikemukakan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaannya, itu yang kami mintakan nanti dalam proses persidangan digali kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) mulai diadili dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Ayah David, Jonathan Latumahina, dan paman David, Rustam Hatala, bakal menjadi saksi di sidang Mario Dandy.
“Saya dan Paman Rustam yang bikin laporan di Polsek," kata Jonathan.
Jonathan mengatakan akan menjelaskan kondisi David. Dia mengatakan bersama keluarga besar David akan terus mengawal kasus tersebut.
“Pertama seperti ayah korban sampaikan bukti terkait dengan kondisi terkini pada saat tanggal 8 Mei sempat dilakukan operasi pemasangan pen di kaki anak korban. Kemudian bukti terkait anak korban masih dalam kondisi tidak seimbang, itu juga ada,” kata Mellisa ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Melisa menambahkan berdasarkan keterangan dokter, putra Jonathan Latumahina mengalami amnesia dan lain sebagainya.
“Dokter sampaikan anak korban sempat mengalami amnesia dan lain sebagainya itu juga kita akan sampaikan,” ujarnya.
Menurut Mellisa, pihaknya menyampaikan perkembangan secara mendetail kondisi kesehatan David usai insiden penganiayaan Mario Dandy terhadap David tersebut. Kondisi kesehatan David belum pulih total hingga saat ini.
“Pada hari H nanti kita sampaikan lebih lengkap, lebih detail, terkait progress pengobatan. Jadi anak korban sampai di posisi hari ini tidak ujug-ujug kami ingatkan lagi anak korban 55 hari berada di ICU, 53 di Mayapada, 2 harinya di Medika Permata. Dan perbuatan ini juga tidak dijelaskan secara detil bagaimana kronologis. Nanti pasti akan didalami di persidangan, peranan dari saksi-saksi yang ada di TKP,” ucapnya.
Dikatakan Mellisa, penganiayaan terhadap David bukan terhenti karena kehendak Mario. Menurutnya, penganiayaan itu terhenti karena teriakan saksi N yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Jadi kalau tadi disampaikan saksi memanggil 'hei' sehingga berhenti, gambarannya tidak seperti itu. Nah itu pasti nanti akan diulik lebih jauh oleh JPU bahwa yang ingin saya sampaikan bahwa penganiayaan ini berhenti bukan karena kehendak Mario Dandy, tetapi karena ada teriakan keras dari saksi Ibu N,” ucapnya.
Dia menilai surat dakwaan yang dibuat dan disampaikan jaksa sudah cukup baik. Mellisa juga mengapresiasi tak adanya pasal penganiayaan ringan dan penganiayaan tanpa terencana di dakwaan tersebut.
"Namun ada beberapa hal yang tadi disampaikan oleh klien kami, belum disampaikan sementara ini adalah krusial. Contohnya lebih detail nanti kita sampaikan lagi, tapi contohnya adalah terkait pada saat MDS ini menghubungi anak korban pada tanggal 30 itu tentu bukanlah komunikasi baik, tetapi ada mengancam nembak, itu sudah sampai 2-3 kali,” jelasnya.
Selain itu, kata Mellisa, pihaknya menyayangkan Undang-Undang Perlindungan Anak yang tidak di-take out di dakwaan Mario.
“Saya bisa tunjukkan ke temen-temen ya bahwa ketika tanggal 30, sore harinya yang dia pakai HP anak AG dia sampaikan bahwa dia meminta anak korban untuk hadir kepada, mendatangi mereka sekadar meminta klarifikasi,” ungkapnya.
Dia juga menyayangkan tak ada penjelasan ancaman menembak yang diterima David di dakwaan tersebut.
“Itu tidak benar, karena bahasanya nembak lagi, ngancam nembak lagi. Tetapi kata tembak ini tidak dikemukakan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaannya, itu yang kami mintakan nanti dalam proses persidangan digali kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) mulai diadili dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Ayah David, Jonathan Latumahina, dan paman David, Rustam Hatala, bakal menjadi saksi di sidang Mario Dandy.
“Saya dan Paman Rustam yang bikin laporan di Polsek," kata Jonathan.
Jonathan mengatakan akan menjelaskan kondisi David. Dia mengatakan bersama keluarga besar David akan terus mengawal kasus tersebut.
#Jonathan Latumahina#Mario Dandy Satriyo#Kuasa hukum Cristalino David Ozora#Sidang Perdana Mario Dandy Satriyo#Mellisa Anggraini
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu