Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jokowi Anulir Keputusan Megawati soal Pasir Laut, Ini Penjelasan Seskab Pramono

Oleh Fadly Zikry
SHARE   :

Jokowi Anulir Keputusan Megawati soal Pasir Laut, Ini Penjelasan Seskab Pramono
Pantau - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengungkap alasan Presiden Jokowi mencabut larangan ekspor pasir laut era Presiden Megawati.

Pramono menyebut salah satu alasan Jokowi mencabut larangan Megawati yaitu terkait masalah sedimentasi atau pengendapan.

"Jadi yang paling utama sebenarnya bukan ekspor pasir laut tapi problem sedimentasi. Karena problem sedimentasi ini hampir di semua arah sungai kita di mana saja itu terjadi dan itu harus diambil. Ketika dia diambil, dia mau dibawa ke mana? Apakah untuk di dalam negeri, apakah untuk diperbolehkan diekspor nanti akan diatur lebih lanjut," kata Pramono di Pangkalan TNI AU, Jakarta Timur, Rabu (7/6/2023).

Mantan Sekretaris Jenderal PDIP itu menambahkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut baru terbit pada 15 Mei 2023.

Pramono mengatakan kebijakan ini dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi setelah Menteri Kelautan dan Perikanan hingga Menteri ESDM melakukan kajian mendalam. Ia menyebut ekspor pasir laut tidak berlaku untuk semua daerah.

"Untuk pengaturan itu maka Menteri KKP harus membuat peraturan menteri mengenai hal tersebut. Daerah-daerah mana yang diperbolehkan, daerah-daerah mana yang tidak diperbolehkan. Jadi intinya adalah untuk menangani sedimentasi yang ada di muara sungai yang ke laut kan hampir di semua daerah. Karena kalau hanya diambil oleh pemerintah kemudian ditaruh di situ aja ini menjadi permasalahan yang dari hari ke hari makin rumit," jelas Pramono.

Pramono menambahkan, nantinya ada aturan turunan yang akan diterbitkan oleh Menteri KKP dan Menteri ESDM untuk mengatur lebih lanjut mengenai ekspor pasir laut ini.

"Nggak (untuk semua wilayah). Jadi nanti akan dibuat peraturan Menteri KKP dan Menteri ESDM yang mengatur mengenai hal itu. Jadi bukan semuanya diperbolehkan," pungkas Pramono.
Penulis :
Fadly Zikry