Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Duh! 6.389 Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Duh! 6.389 Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
Pantau - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, sebanyak 6.389 pejabat belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) hingga saat ini.

Ketua KPK mewanti-wanti pejabat negara terkait LHKPN tahun 2022 karena total para pejabat yang wajib lapor sebanyak 371.722 orang, Rabu (7/6/2023).

"Penyelenggara negara yang wajib lapor hingga saat ini sebanyak 371.722. Diketahui sebanyak 365.333 penyelenggara negara yang sudah melapor dan yang belum lapor sampai hari ini 6.389," tegas Firli.

Firli menjelaskan, LHKPN bagian penting dari upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.

"Ingin menyampaikan juga bagaimana kita bisa meningkatkan kesadaran untuk tidak melakukan korupsi dengan salah satu alat ukur yaitu LHKPN," kata Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.

Filri merinci, persentase pelaporan terbanyak ada di lembaga yudikatif mencapai 99,21 persen atau 18.393 dari 18.540. Sementara, yang belum lapor sebanyak 147 pejabat.

Terakhir pejabat di BUMN atau BUMD yang wajib melaporkan LHKPN nya sebanyak 42.607 orang sedangkan yang sudah melapor sebanyak 42.196 orang.

"Dengan demikian distribusi penjabaran eksekutif sebesar 98,49%, legislatif 92,86%, yudikatif 99,21%, BUMN dan BUMD sebanyak 99,045," ujar Firli.
Penulis :
Sofian Faiq