billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPU Sudah Berikan Akses Aplikasi Silon Pada Bawaslu

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

KPU Sudah Berikan Akses Aplikasi Silon Pada Bawaslu
Pantau – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya memberikan akses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

“Kami sudah memberikan akses Silon kepada Bawaslu RI," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Hasyim mengatakan pihaknya tidak dapat memberikan data mengenai setiap calon anggota legislatif (caleg) secara lengkap kepada Baswaslu.

“Karena sebagian informasi yang dikecualikan untuk dibagikan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Menurut Hasyim, soal keterbatasan tersebut, pihaknya memberikan kepada Bawaslu untuk mengecek data caleg secara lengkap dengan mendatangi tempat verifikasi KPU secara langsung.

“Kalau Bawaslu tetap ingin melihat, bisa melakukan pengecekan langsung dengan mendatangi tempat verifikasi KPU,” tuturnya.

Adapun pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan, Pasal 17 huruf g UU Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa informasi yang dikecualikan untuk diakses oleh publik adalah informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang.

Berikutnya, Pasal 17 huruf h menyebutkan bahwa informasi yang dikecualikan termasuk informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi terdiri atas riwayat dan kondisi anggota keluarga; riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; dan/atau kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.

Lalu, ada pula informasi mengenai hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non-formal.

Kemudian, Pasal 18 mengatur bahwa informasi yang dapat dipublikasikan adalah putusan badan peradilan; ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, atau bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum; surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan; rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum; dan laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum.
Penulis :
Yohanes Abimanyu