
Pantau.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi langkah percepatan pergantian antar waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, sehingga roda pemerintahan bisa kembali berjalan setelah sempat terhenti beberapa waktu lalu.
Tjahjo mengatakan, apresiasi tersebut disampaikan secara khusus untuk Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang mampu mengambil langkah secara cepat, salah satunya berupa konsolidasi dengan para pimpinan partai politik, dan para pemangku kepentingan lain.
Baca juga: 40 Anggota DPRD Malang yang Baru Resmi Dilantik
"Atas nama pemerintah pusat, kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya Pak Gubernur Soekarwo, sehingga hari ini terlaksana pelantikan 40 anggota DPRD Kota Malang," ujar Tjahjo seusai menghadiri proses Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Malang Masa Keanggotaan 2014-2019, di Gedung DPRD Kota Malang, Senin, 10 September 2018.
Tjahjo menambahkan, langkah percepatan tersebut penting dilakukan khususnya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Jangan sampai, proses pengambilan keputusan politik pembangunan di Kota Malang terhenti.
Saat ini, ada dua agenda besar yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah Kota Malang yakni pembahasan RAPBD 2018 dan APBD 2019. Pembahasan tersebut sempat terhenti karena jumlah anggota DPRD Kota Malang yang aktif tersisa lima orang dan tidak memenuhi kuorum.
"Karena dalam sejarah di negara kita, baru pertama kali ini, sampai menjadikan lembaga macet, tidak memenuhi kuorum," ujar Tjahjo.
Langkah percepatan PAW tersebut dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status 41 orang anggota DPRD Kota Malang saat itu menjadi tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Baca juga: 16 Anggota DPRD Malang yang Ditahan KPK Kembali Nyaleg di Pemilu 2019
Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK menyatakan, para tersangka diduga menerima total uang sebanyak Rp700 juta untuk kasus suap, dan sebanyak Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi. Selain itu, sebanyak 16 tersangka juga kembali mencalonkan diri pada pemilu legislatif 2019.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi