
Pantau - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebut terdapat mafia tanah di Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat. Panglima TNI dinilai mendapatkan informasi keliru.
“Mungkin ada disinformasi yang diterima Laksamana Yudo, di mana beliau baru menjabat (Panglima TNI) belum setahun, dan mungkin belum melihat dokumen putusan 2 kali PK oleh MA,” kata Praktisi Hukum Doni Antares Irawan kepada wartawan, Kamis, (8/6/2023).
Praktisi hukum tersebut memperlihatkan dokumen Putusan PK MA 218PK/Pdt/2008 yang telah inkracht sejak tahun 2008 kemudian pada PK II No. 815PK/Pdt/2018, ditegaskan kembali bahwa putusan yang berlaku adalah putusan No.218 PK/Pdt/2008.
Selain itu, Doni juga memperlihatkan dokumen notulen hasil rapat koordinasi permasalahan tanah Jatikarya Bekasi, yang dilakukan negara dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
[caption id="attachment_378632" align="alignnone" width="300"]
Praktisi Hukum Doni Antares Irawan memperlihatkan dokumen Putusan PK MA terkait tanah di Jatikarya, Bekasi. Dok. Istimewa[/caption]
Doni yang diminta pendapat serta pandangannya sebagai ahli hukum oleh warga menuturkan, temuan dari Denma Mabes TNI 17 Mei 2022 saat melakukan pengecekan Buku Desa (Leter/Girik C) di Kelurahan Jatikarya yang kemudian disampaikan Panglima TNI diduga ada mafia tanah, sebenarnya sudah selesai dikaji, disidangkan dan diputuskan sejak tahun 2002 sehingga hal tersebut bukan menjadi fakta baru.
“Sesuai peraturan perundang-undangan, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), persoalan tanah Jatikarya Kota Bekasi seyogianya sudah tidak bisa diperkarakan,” terang Doni.
Doni Antares Irawan menyebut dari informasi persidangan yang diperolehnya dari warga, terungkap bahwa buku warkah yang digunakan oleh Kuasa Mabes TNI untuk pembuktian di Pengadilan, ternyata bukan Buku warkah SHP No.1 Jatikarya a.n Hankam, tetapi buku Warkah SHP No.1 Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Kabupaten ll Bekasi a.n Departemen Pertanian.
[caption id="attachment_378633" align="alignnone" width="300"]
Praktisi Hukum Doni Antares Irawan memperlihatkan dokumen Putusan PK MA terkait tanah di Jatikarya, Bekasi. Dok. Istimewa[/caption]
Apalagi, lanjut Doni, temuan tersebut sudah pernah diperiksa dan diuji di Pengadilan dalam perkara No.199/Pdt.G/PN.Bks tahun 2000, bahwa Pencoretan Letter C tidak sah karena tidak didukung adanya jual beli, waris, hibah atau atas dasar pembebasan tanah yang sah, dan terbukti buku Letter C Jatikarya tersebut baru ada sejak Pemekaran Desa Tahun 1976, kenapa ada Coretan di Tahun 74.
“Kami harap Panglima TNI ber-tabayyun, salah satunya dapat mengecek terlebih dahulu ke Mahkamah Agung. Kalo perang dengan mafia tanah, kita dukung. Namun dalam kasus tanah Jatikarya, ini murni milik warga, bukan mafia,” pungkas Doni Antares Irawan.
Sebelumnya, Laksamana Yudo menyebut ada mafia tanah di berbagai lokasi. Termasuk Jatikarya.
“Mungkin ada disinformasi yang diterima Laksamana Yudo, di mana beliau baru menjabat (Panglima TNI) belum setahun, dan mungkin belum melihat dokumen putusan 2 kali PK oleh MA,” kata Praktisi Hukum Doni Antares Irawan kepada wartawan, Kamis, (8/6/2023).
Praktisi hukum tersebut memperlihatkan dokumen Putusan PK MA 218PK/Pdt/2008 yang telah inkracht sejak tahun 2008 kemudian pada PK II No. 815PK/Pdt/2018, ditegaskan kembali bahwa putusan yang berlaku adalah putusan No.218 PK/Pdt/2008.
Selain itu, Doni juga memperlihatkan dokumen notulen hasil rapat koordinasi permasalahan tanah Jatikarya Bekasi, yang dilakukan negara dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
[caption id="attachment_378632" align="alignnone" width="300"]

Doni yang diminta pendapat serta pandangannya sebagai ahli hukum oleh warga menuturkan, temuan dari Denma Mabes TNI 17 Mei 2022 saat melakukan pengecekan Buku Desa (Leter/Girik C) di Kelurahan Jatikarya yang kemudian disampaikan Panglima TNI diduga ada mafia tanah, sebenarnya sudah selesai dikaji, disidangkan dan diputuskan sejak tahun 2002 sehingga hal tersebut bukan menjadi fakta baru.
“Sesuai peraturan perundang-undangan, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), persoalan tanah Jatikarya Kota Bekasi seyogianya sudah tidak bisa diperkarakan,” terang Doni.
Doni Antares Irawan menyebut dari informasi persidangan yang diperolehnya dari warga, terungkap bahwa buku warkah yang digunakan oleh Kuasa Mabes TNI untuk pembuktian di Pengadilan, ternyata bukan Buku warkah SHP No.1 Jatikarya a.n Hankam, tetapi buku Warkah SHP No.1 Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Kabupaten ll Bekasi a.n Departemen Pertanian.
[caption id="attachment_378633" align="alignnone" width="300"]

Apalagi, lanjut Doni, temuan tersebut sudah pernah diperiksa dan diuji di Pengadilan dalam perkara No.199/Pdt.G/PN.Bks tahun 2000, bahwa Pencoretan Letter C tidak sah karena tidak didukung adanya jual beli, waris, hibah atau atas dasar pembebasan tanah yang sah, dan terbukti buku Letter C Jatikarya tersebut baru ada sejak Pemekaran Desa Tahun 1976, kenapa ada Coretan di Tahun 74.
“Kami harap Panglima TNI ber-tabayyun, salah satunya dapat mengecek terlebih dahulu ke Mahkamah Agung. Kalo perang dengan mafia tanah, kita dukung. Namun dalam kasus tanah Jatikarya, ini murni milik warga, bukan mafia,” pungkas Doni Antares Irawan.
Sebelumnya, Laksamana Yudo menyebut ada mafia tanah di berbagai lokasi. Termasuk Jatikarya.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi