Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Diduga Pamen Polda Lampung Sewakan Rumah jadi Penampungan Korban TPPO

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Diduga Pamen Polda Lampung Sewakan Rumah jadi Penampungan Korban TPPO
Pantau - Divisi Propam Polri menduga rumah penampungan 24 korban Tindak Pidana Peerdagangan Orang (TPPO) di Lampung milik perwira menengah (pamen) Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka.

"Rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan bahwa rumah yang disewakan itu disalahgunakan oleh tersangka untuk menampung korban TPPO.

"Tersangka memanfaatkan rumah tersebut utuk menampung 24 calon pekerja migran yang akan bekerja di Timur Tengah," katanya.

Diketahui, rumah mewah di Jalan Padat Karya, Gang Haji Anwar, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, yang menjadi tempat penampungan 24 korban TPPO ternyata milik anggota Polri.

“Benar, dari hasil penyelidikan rumah tersebut merupakan rumah anggota Polri,” ujar Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, Rabu (7/6/2023).

Sebelumnya, Polda Lampung berhasil menyelamatkan 24 wanita asal NTB dari upaya tindak pidana perdagangan orang di Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, yang diduga merupakan lokasi penampungan sementara. Pihak kepolisian juga telah menangkap dan menetapkan empat orang tersangka kasus TPPO terhadap 24 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tersebut.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia