Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Cekcok Masalah Ekonomi, Suami Getok Kepala Istri Pakai Palu Hingga Tewas

Oleh Adryan N
SHARE   :

Cekcok Masalah Ekonomi, Suami Getok Kepala Istri Pakai Palu Hingga Tewas

Pantau.com - Sadim Hussein (42) diringkus Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota karena tega menghabisi nyawa istrinya sendiri di Bekasi Utara, Jawa Barat. Pelaku ditangkap dua jam usai kejadian tragis tersebut. Kejadian terjadi sekitar pukul 07.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menghabisi nyawa Leli Lismawati (39) karena kesal disebut tak pernah memberi nafkah.

"Kasus ini kita ungkap dua jam pascakejadian. Pelaku berinisial SM (42) diketahui merupakan suami korban," kata Wakapolrestro Bekasi Kota AKBP Widjonarko di Mapolrestro Bekasi Kota.

Widjonarko menuturkan, kejadian itu bermula saat korban dan pelaku terlibat pertengkaran di rumahnya Kompleks Seroja Jalan Nangka Nomor 3A Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, 

"Saat itu terjadi pertengkaran di rumah mereka. Korban sempat melempar ponsel karena marah dengan pelaku dan sempat mendorong pelaku sampai terjatuh," katanya.

Tak terima dengan perlakuan istrinya, pelaku membalas dengan mendorong tubuh korban dan keduanya pun terjatuh di lantai.

"Saat itu pelaku melihat ada palu berkepala besi dan gagang karet. Alat itu dipukulkan ke arah belakang kepala korban sebanyak dua kali dan sekali ke bagian bibir atas korban hingga LL tewas di tempat," katanya.

Dua jam berselang, kata Widjonarko, pelaku berhasil ditangkap pihaknya di salah satu ruas jalan dekat rumahnya berkat laporan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan petugas, kata dia, pertikaian keduanya dipicu situasi ekonomi keluarga karena pelaku diketahui seorang pengangguran.

"Pelaku juga mengatakan bahwa korban diketahui berselingkuh dengan laki-laki lain dan kini pasangan tersebut sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama," katanya.

Pertengkaran keduanya dipicu sikap korban yang mengusir pelaku dari rumahnya, sehingga membuat pelaku geram. Widjonarko menambahkan, pihaknya juga akan mendalami kondisi kejiwaan pelaku hingga yang bersangkutan tega membunuh istrinya.

"Kita akan cek kondisi kejiwaannya," katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan seperti satu buah palu, ponsel korban dan pakaian korban.

"Saat ini pelaku kita jerat dengan Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Hukumannya 15 tahun penjara," katanya.

Penulis :
Adryan N