HOME  ⁄  Nasional

Tak Ingin Ulangi Kematian Pada 2019, KPU Berikan Batas Usia Petugas KPPS 50 Tahun

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Tak Ingin Ulangi Kematian Pada 2019, KPU Berikan Batas Usia Petugas KPPS 50 Tahun
Pantau - Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap pemilu 2024 berkaca pada kasus meninggalnya 894 petugas KPPS pada pemilu 2019. Ia menyebut rata-rata usia petugas KPPS yang meninggal dunia di atas 50 tahun.

"Temuan-temuan yang ada di antaranya yang pertama, rata-rata yang meninggal usianya di atas 50 tahun. Kedua yang meninggal ada komorbid atau penyakit bawaan. Peringkat tiga teratas komorbid itu serangan jantung, diabetes dan hipertensi," kata Hasyim kala menghadiri Deklarasi Pemilu Ramah HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Minggu (11/6/2023).

Untuk itu, KPU telah melakukan evaluasi dengan menetapkan petugas KPPS maksimal berusia 50 tahun. Hal ini pun sudah diterapkan pada Pilkada 2020 dikala Covid-19.

"(Petugas KPPS) maksimal usia 50 tahun ya. Karena evaluasinya yang meninggal itu usianya di atas 50 tahun pada pemilu 2019," ujarnya.

Hasyim mengatakan KPU memiliki skema berupa santunan untuk anggota KPPS yang sakit atau meninggal. Dirinya menegaskan KPU berusaha memberikan perlindungan kepada KPPS.

"Santunan diberikan saat ada kejadian yang menimpa. Namun demikian kami berusaha supaya teman-teman tetap dapat perlindungan menggunakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang jaminan sosial tenaga kerja," ungkap Hasyim.

Dalam instruksi tersebut juga ada arahan kepada kementerian dan pemerintah daerah untuk memberikan jaminan sosial bagi penyelenggara pemilu. KPU juga telah berkoordinasi dengan pemda, sebab uang santunan berasal dari pemda.

"Ada arahan-arahan kepada sejumlah kementerian dan juga kepada semua gubernur. Kepada semua bupati, walikota untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu," terangnya.
Penulis :
Ahmad Ryansyah